Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS RSU Bunda Thamrin Klarifikasi Video Viral soal Layanan BPJS

RSU Bunda Thamrin Klarifikasi Video Viral soal Layanan BPJS

Beredar sebuah video yang diunggah Untung Parlindungan Simbolon di media sosial terkait kekecewaannya terhadap pelayanan RSU Bunda Thamrin Kota Medan, yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Kekecewaan muncul karena istrinya yang menderita stroke dan telah dirawat selama 11 hari diminta pulang dengan alasan sudah layak keluar dari perawatan. Selain itu, Untung mengaku istrinya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kelas I justru ditempatkan di kamar kelas II dengan alasan kamar kelas I penuh.

Menanggapi hal tersebut, RSU Bunda Thamrin memberikan penjelasan resmi terkait pelayanan rawat inap terhadap pasien berinisial JR, yang sebelumnya telah menjalani perawatan.

Direktur RSU Bunda Thamrin, dr Iskandar Chandra, MKes, FISQua, KMK, CHOP, bersama Wakil Direktur Pelayanan Medis, dr Purnama Simanjuntak, MKM, menjelaskan bahwa pasien JR masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 28 Oktober 2025 pukul 22.30 WIB.

“Keluhan awal pasien adalah pusing berputar sejak dua hari, pusing makin berat saat berpindah posisi seperti mau jatuh, mual, muntah setiap makan, tampak lemas, mata cekung, serta tubuh lemah di sisi kiri,” ujar Purnama, Sabtu (15/11/2025).

Hasil CT scan pada 29 Oktober 2025 menunjukkan kesan stroke. Pasien mengalami gangguan bicara (afasia), dan hasil rontgen paru menunjukkan tanda infeksi.

Purnama menjelaskan, pasien JR merupakan peserta BPJS Kesehatan Kelas I, namun dirawat sementara di kelas II karena kamar Kelas I, VIP, dan SVIP penuh. Penempatan tersebut telah diberitahukan dan disetujui oleh suami pasien, Untung.

Baca juga : Cak Imin Umumkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk 23 Juta Peserta pada 2025

Sejak 29 Oktober 2025 sekitar pukul 23.35 WIB, pasien mendapat penanganan berupa obat stroke, hipertensi, infeksi saluran pernapasan, serta terapi oksigen. Karena linglung dan asupan makan berkurang, pasien diberikan makanan melalui selang (sonde) sejak 30 Oktober 2025.

Pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 16.34 WIB, pasien dipindahkan ke Unit Perawatan Intensif Tingkat Tinggi (HCU) untuk pengawasan intensif. Kondisinya dipantau melalui kunjungan dokter spesialis saraf setiap hari, pengukuran tanda vital tiga kali sehari, serta pemberian makanan enam kali sehari melalui selang.

“Kondisi pasien mulai membaik pada 1 November 2025, menunjukkan tanda vital stabil, sadar penuh, tidak membutuhkan oksigen, serta menjalani rehabilitasi dan fisioterapi. Pasien juga dirawat di kamar SVIP hingga pulang pada 4 November 2025, karena kamar Kelas I dan VIP masih penuh,” ungkap Purnama.

Dokter spesialis saraf menyatakan pasien sudah stabil dan tidak memerlukan rawat inap lebih lanjut berdasarkan visitasi pada 4 November 2025. Dokter merekomendasikan pengobatan rawat jalan, disertai jadwal kontrol pada 7 November 2025, serta edukasi terkait nutrisi dan fisioterapi.

“Suami pasien meminta rawat inap diperpanjang 2–3 hari karena rumah mereka sedang direnovasi dan ingin pasien pulang saat sudah bisa makan dan berjalan. Dokter telah memberikan penjelasan, namun suami pasien tetap tidak menerima alasan medis tersebut,” jelas Purnama.

Keluarga pasien juga menghubungi kenalannya di BPJS Kesehatan berinisial BR. Pihak rumah sakit kembali menjelaskan bahwa keputusan menghentikan rawat inap didasarkan pada kondisi klinis pasien yang sudah stabil. Petugas BPJS menyampaikan permintaan keluarga untuk memperpanjang rawat inap karena rumah sedang renovasi.

“Indikasi rawat inap ditentukan oleh kondisi klinis, bukan alasan pribadi. Kami sudah menegaskan bahwa jika pasien kembali membutuhkan perawatan, dipersilakan datang lagi ke rumah sakit. Pasien pulang pada 4 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Namun pasien tidak hadir pada jadwal kontrol 7 November 2025,” kata Purnama.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan