Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS LKBH Sumatera: Koreksi Identitas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu Lagi ke Pengadilan

LKBH Sumatera: Koreksi Identitas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu Lagi ke Pengadilan

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, Parlaungan Silalahi, menyampaikan bahwa jika terdapat permasalahan identitas seperti beda nama atau kesalahan huruf, masyarakat tidak perlu langsung diarahkan untuk mengajukan permohonan perbaikan ke Pengadilan.

Dibaca Juga : Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan DMO Batu Bara, Harga DPO Masih Dikunci di US$ 70

Menurut pengacara kondang tersebut, perbaikan identitas bukan termasuk permohonan yang berkaitan dengan hukum benda sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhak melakukan perubahannya.

“Permasalahan identitas seperti itu jangan diarahkan ke Pengadilan Negeri Sibolga. Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhak memperbaikinya,” ujar Parlaungan.

Hal itu disampaikannya pada kegiatan penyuluhan hukum Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perbaikan administrasi kependudukan masyarakat yang digelar LKBH Sumatera di Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (14/11/2025).

Hadir sebagai narasumber Ketua PN Sibolga yang diwakili Andri SH, Plh Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Tapteng Nasaruddin Pulungan, Kapolsek Barus diwakili Aiptu Hermansyah, dan Sekretaris Camat Sirandorung Masril Bondar.

Parlaungan menjelaskan bahwa penyuluhan ini dilakukan karena banyaknya permasalahan data identitas masyarakat, khususnya di Kecamatan Sosorgadong. Berdasarkan data Posbakum LKBH Sumatera di PN Sibolga, 60 persen kasus administrasi kependudukan berasal dari wilayah tersebut.

Melalui penyuluhan ini, LKBH Sumatera berharap dapat memberikan solusi dan mempermudah masyarakat mengurus perbaikan data identitas ke Dinas Dukcapil.

“Permasalahan seperti beda nama atau salah huruf tidak perlu ke Pengadilan. Cukup diselesaikan di instansi terkait karena mereka berhak melakukan perbaikan itu,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng karena telah memfasilitasi dua alat perekaman identitas baru di Kecamatan Sorkam dan Manduamas.

“Kami mengapresiasi Masinton–Mahmud yang memiliki jargon Tapteng Naik Kelas Adil untuk Semua. Warga jauh seperti Sosorgadong kini lebih mudah mengurus administrasi kependudukan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PN Sibolga yang diwakili Andri SH membahas soal keabsahan akta perkawinan, baik yang diakui agama maupun negara.

“Perkawinan secara agama harus dipatuhi sesuai ajarannya. Setelah itu barulah mengikuti hukum negara,” jelasnya.

Ia mencontohkan bahwa seseorang yang hanya mengacu pada hukum agama tanpa mencatat perkawinannya secara negara berarti menutup diri dari hukum negara.

“Kalau dia tidak peduli dengan negara, negara juga tidak peduli dengan dia. Itu logikanya,” katanya.

Ia menekankan pentingnya menghindari persoalan administrasi dengan terlebih dahulu mencatatkan perkawinan dan kemudian mencatatkan anak dalam Kartu Keluarga (KK).

Dibaca Juga : Job Fair Siantar Dibuka 19–20 November, Ribuan Lowongan Siap Diburu Lulusan SMA–S1!

Acara ditutup dengan penyerahan bantuan sosial kepada warga tidak mampu dan siswa berprestasi di Sosorgadong.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan