Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus di Parbuluan VI Dairi: 19 Warga Bebas, Pangihutan Sijabat Masih Ditahan

Kasus di Parbuluan VI Dairi: 19 Warga Bebas, Pangihutan Sijabat Masih Ditahan

Sebanyak 19 warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, dari 33 orang yang diamankan saat melakukan aksi di depan Polres Dairi, Rabu (12/11/2025), kini telah dibebaskan.

Informasi mengenai pembebasan 19 orang tersebut dibenarkan oleh Nurleli Sihotang melalui rilis pers yang dikirim kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Nurleli, yang juga merupakan tim kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), menyebutkan bahwa pendampingan dilakukan secara maraton sejak kejadian pada Rabu (12/11/2025).

“Polres Dairi telah membebaskan 19 orang dari 33 warga Desa Parbuluan VI yang melakukan aksi, setelah mereka ditahan selama 48 jam di Polres,” kata Nurleli.

Baca Juga : Perdagangan Ilegal Satwa Terungkap di Medan, Polisi Amankan Beruang Madu yang Diawetkan

Polres Dairi melakukan penangkapan terhadap 33 orang tersebut saat aksi menuntut Kapolres AKBP Otniel Siahaan supaya membebaskan Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (PETABAL), Pangihutan Sijabat, yang sebelumnya ditangkap saat mengantar anaknya sekolah sekitar pukul 07.30 WIB, Rabu (12/11/2025), di Desa Parbuluan VI, kemudian dibawa ke Polres Dairi.

Dari 19 orang yang dibebaskan, terdapat satu perempuan dan 18 laki-laki.

Yang dibebaskan juga termasuk dua staf Yayasan Petrasa yang sebelumnya turut diamankan saat aksi di Polres Dairi.

“Ke-19 orang tersebut dibebaskan karena tidak cukup bukti,” tambah Nurleli.

Dengan demikian, sebanyak 14 warga masih ditahan di Polres Dairi. Dari jumlah tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa.

“Tiga perempuan, dua lansia atas nama Risma Situmorang (65) dan Rusmala Silaban (58), satu penyandang disabilitas Sediana Silaban (28), serta lima laki-laki, yakni Horlen Munthe (57), Hasiolan Naibaho (21), Arihon Sitohang (20), Eben Sinaga (29), dan Printo Sitorus (19). Sementara enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus lain,” jelas Nurleli.

Proses pembebasan tersebut menunjukkan bahwa kondisi 19 warga umumnya sehat.

Mereka mengaku bersyukur telah dibebaskan, namun berharap teman-teman mereka yang masih ditahan segera dilepaskan dan dapat kembali ke kampung, termasuk Pangihutan yang kini ditahan di Polda Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Yayasan Petrasa, Lidia Naibaho, sebagai lembaga pendamping, menyampaikan rasa sedih sekaligus lega.

Lega karena 19 warga telah pulang, namun sedih karena masih ada warga yang ditahan.

Lidia berharap 14 warga yang tersisa juga dibebaskan. Ia menegaskan bahwa Petrasa bersama jaringan akan terus mendampingi warga dan mengupayakan pembebasan, karena warga merupakan korban dari peristiwa tersebut.

Situasi yang terjadi kemarin, lanjutnya, merupakan puncak kemarahan masyarakat.

Sementara itu, Hendra Sinurat, kuasa hukum warga Parbuluan VI, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat berkaitan dengan ruang hidup dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan hak konstitusional mereka.

BAKUMSU akan terus mengawal dan mendampingi proses hukum. Ia berharap kasus unjuk rasa di Polres Dairi dapat diselesaikan melalui restorative justice, mengingat para tersangka merupakan tulang punggung keluarga, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.

Dari Polres Dairi, para warga langsung menuju Kantor Yayasan Petrasa untuk beristirahat sebelum pulang ke Desa Parbuluan VI.

Sebagai ungkapan syukur, mereka melakukan ibadah bersama yang dipimpin rohaniawan.

Masyarakat Desa Parbuluan VI dikenal sebagai kelompok yang memperjuangkan ruang hidup mereka.

“Kehadiran PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) menghilangkan sumber mata air mereka. Masyarakat tidak bicara soal lahan, tetapi soal kelestarian ruang hidup yang rusak akibat aktivitas PT Gruti. Sejak Januari 2025, masyarakat sudah mengalami kekeringan pada musim kemarau,” tulis Nurleli.

Terpisah, Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, saat dikonfirmasi, membenarkan pembebasan 19 orang tersebut.

Namun ia mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena data masih berada di Satreskrim.

Pantauan wartawan, sebanyak 100 personel BKO Satuan Brimob dan 98 personel Samapta Polda Sumut masih disiagakan di Kabupaten Dairi, termasuk kendaraan taktis water cannon yang ditempatkan di Polres Dairi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan