Tak Serahkan BPHTB ke Pemda, Podomoro Digugat hingga Ratusan Miliar
Puluhan konsumen pembeli unit Apartemen Podomoro City Medan yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) akhirnya melayangkan gugatan hukum terhadap manajemen PT. Sinar Menara Deli di Jakarta C/q PT. Sinar Menara Deli (Podomoro City Deli-Medan) ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara (No.1141/Pdt.G/2025/PN Mdn, tertanggal Rabu 12 November 2025.
Langkah hukum ini ditempuh setelah pihak manajemen Podomoro diduga tak kunjung melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kepada para konsumen, meski telah dilakukan berulang kali undangan oleh PPDMB.
Salah seorang konsumen, Pangeran Kasan Benua mengungkapkan, pihaknya merasa sangat dirugikan karena hingga kini tidak ada kejelasan terkait proses AJB yang dijanjikan.
“Uang BPHTB yang sudah kami titip seharusnya dikembalikan dulu kalau memang belum bisa melakukan AJB. Ini sudah sangat lama, bahkan ada yang sudah menunggu sampai puluhan tahun. Tentu ini sangat merugikan kami, baik dari segi hukum maupun keuangan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Dikatakannya, sudah konsumen yang sudah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pihak pengembang lebih 10 tahun, tapi tak kunjung diproses.
“Kami menduga uang warga belum dibayarkan ke Pemko Medan,” kata pria yang merupakan Ketua PPDMB.
Baca juga : Polisi Bongkar Produksi Vape Liquid Ilegal di Apartemen Lexington Medan
Kasan menjelaskan pihaknya bersama para konsumen mengambil langkah ke jalur hukum karena manajemen Podomoro dinilai tidak beritikad baik dan terkesan superior serta kebal hukum.
“Kami sudah berulang kali mengirim undangan, tapi tidak ada respon. Karena itu, kami mempercayakan langkah hukum ini kepada Tim Kantor Hukum Ali Leonardi N SH SE MBA MH & Associates yang diketuai oleh Pramudya Tarigan SH MH untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para konsumen,” katanya.
Dengan adanya langkah hukum ini, Kasan berharap dapat membuka jalan penyelesaian yang adil bagi seluruh pembeli unit apartemen, serta menjadi pembelajaran bagi pengembang agar tidak abai terhadap kewajibannya kepada konsumen.
“Langkah ini kami ambil agar nantinya pengadilan memerintahkan pembayaran PBHTB dan AJB segera diproses,” ucapnya.
Sementara itu perwakilan Podomoro, Indra, yang dikonfirmasi via telpon belum memberi jawaban. Pesan singkat yang dikirim dan panggilan telepon belum direspons.
Informasi yang diperoleh, ada ribuan unit apartemen di pusat properti terbesar di Sumatera tersebut. Di mana konsumen diharuskan membayar uang BPHTB lima persen dari harga per unit apartemen dan kondominium yang mencapai Rp1,5 sampai Rp3 miliar lebih.






