Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Jaksa Tuntut PPK dan Direktur PT CMA Tiga Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Jaksa Tuntut PPK dan Direktur PT CMA Tiga Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020 dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua terdakwa adalah Lilis Dian Prihatini, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Chandler Hikman, Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) sebagai penyedia atau rekanan.

Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri Dairi menilai perbuatan keduanya telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider.

Dakwaan subsider yang dimaksud adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap JPU Ahmad Husein saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor, PN Medan, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga : Pemko Sibolga Resmi Buka Pelatihan LP3-PKK 2025, Fokus Tingkatkan Kompetensi Keluarga

Selain itu, jaksa menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak mampu dibayar.

Jaksa juga menuntut Chandler membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian negara senilai Rp592 juta.

Sementara Lilis tidak dituntut membayar UP karena dianggap tidak menikmati kerugian negara.

Dari total UP tersebut, Chandler telah mengembalikan Rp300 juta. Dengan demikian, sisa UP yang harus dibayarkan Chandler kepada negara sebesar Rp292 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP. Bila harta tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara satu tahun enam bulan,” kata Husein.

Atas tuntutan ini, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim memberikan kesempatan kepada Lilis dan Chandler untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (20/11/2025) mendatang. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan