Perdagangan Ilegal Satwa Terungkap di Medan, Polisi Amankan Beruang Madu yang Diawetkan
Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan telah membongkar kasus perdagangan satwa yang dilindungi. Dalam kasus ini, polisi menyita satu ekor beruang madu yang sudah diawetkan sebagai barang bukti kejahatan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap satu orang tersangka berinisial ASM, 49 tahun, warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis 6, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dikatakan Calvijn, tersangka ASM ditangkap tim penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dari Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, tepatnya di Loket Bus Putra Pelangi pada Rabu (8/10/2025).
“Pelaku ASM berhasil ditangkap dari loket Bus Putra Pelangi pada Rabu 8 Oktober lalu. Saat itu, ASM ini hendak mengirim satu ekor beruang madu yang dilindungi keluar Sumatera,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga : Sidang Suap Topan Ginting dan Rekan Dimulai Pekan Depan, Dipimpin Orang Nomor Satu di PN Medan
Dijelaskan Calvijn, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima tim penyidik dari masyarakat.
Seorang pria berinisial ASM sedang melakukan transaksi jual beli hewan yang dilindungi.
Tak mau kehilangan jejak, tepatnya pada Rabu (8/10/2025) tim langsung terjun ke lokasi dan melakukan pengintaian.
Sekira pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menemukan ASM yang sedang membawa kardus berisi satu ekor beruang.
“Jadi sekitar pukul 22.30 WIB, tim melihat tersangka ASM sedang membawa kardus berukuran besar. Kemudian, polisi melakukan penangkapan,” ucap Calvijn.
Dari tangan pelaku, sambungnya, ditemukan satu ekor beruang madu yang sudah diawetkan, satu unit handphone merek Oppo A51 dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku ASM diboyong ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum.






