Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara: Keadilan Akhirnya Datang

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara: Keadilan Akhirnya Datang

Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela dan diberhentikan dengan hormat.

Dibaca Juga : Menkeu Purbaya Bongkar Dugaan Under Invoicing Saat Sidak Bea Cukai

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.

“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim. Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.

“Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” kata Dasco.

Melalui rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini akan dipulihkan. “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tuturnya.

Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.

Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.

Dibaca Juga : Bunda PAUD Labuhanbatu Sabet Penghargaan Widya Dharma Pratama 2025, Harumkan Nama Daerah di Tingkat Nasional

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018. Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik. “Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis lirih, Senin (10/11/2025).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan