Sidang Kasus Pembuangan Mayat Bayi via Ojol Ditunda, Abang Beradik Tunggu Tuntutan Pekan Depan
Sidang tuntutan terhadap Reynaldi dan Najma Hamida, abang beradik yang membuang mayat bayi ke Masjid Jamik melalui perantara ojek online (ojol), ditunda.
Berdasarkan jadwal, kedua terdakwa seharusnya mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (13/11/2025).
Namun, sidang urung digelar karena JPU Kejaksaan Negeri Medan belum menyelesaikan surat tuntutan.
“Tunda seminggu, belum siap tuntutannya. Tapi minggu depan sudah siap dan akan dibacakan,” ujar JPU Rizkie Andriani Harahap saat ditemui di Ruang Tunggu Jaksa PN Medan.
Kasus ini sempat viral beberapa bulan lalu setelah Reynaldi dan Najma nekat membuang mayat bayi yang diduga merupakan hasil hubungan sedarah (inses) melalui layanan ojol pada 8 Mei 2025.
Awalnya, seorang pengemudi ojol bernama Yusuf menerima pesanan untuk mengantar sebuah tas berwarna hitam ke Masjid Jamik.
Baca Juga : Eks Kanit Polres Asahan Dituntut 10 Tahun atas Kasus Penganiayaan Pelajar
Setiba di lokasi, ia mendapati area masjid sepi dan tidak mendapat respons dari penerima paket.
Setelah menunggu beberapa saat, Yusuf memutuskan membuka tas tersebut dan terkejut menemukan mayat bayi di dalamnya.
Peristiwa ini membuat warga sekitar geger, bahkan Yusuf sempat dituduh sebagai pelakunya.
Polisi dari Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Najma di sebuah indekos di Jalan Selebes, Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025).
Tak lama setelah itu, Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai abang beradik dan telah menjalin hubungan terlarang sejak 2022 hingga akhirnya lahir bayi tersebut.
Perbuatan kedua terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






