Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Gaji Guru SDN di Medan Dipotong Rp327 Ribu, Disdikbud Janji Normal Kembali Desember

Gaji Guru SDN di Medan Dipotong Rp327 Ribu, Disdikbud Janji Normal Kembali Desember

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan merespons gaji hingga tunjangan Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri yang disunat Rp327.000 per bulan.

Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andy Yudhistira menyebut tidak ada pemotongan tunjangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan terjadi kurang bayar akibat keterbatasan anggaran yang belum terealisasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2025.

“Bukan ada pemotongan, namanya kurang bayar. Pengajuan di R-APBD 2025 itu dilakukan pada November 2024, sedangkan SK PPPK baru keluar di September 2025. Jadi stok dana kita waktu itu tidak cukup,” katanya, Rabu (12/11/2025).

Kekurangan anggaran tersebut, kata Andy, telah diajukan dalam Perubahan APBD (P-APBD) untuk pembayaran tunjangan fungsional para guru. Ia menegaskan pembayaran rapel akan dilakukan setelah P-APBD disahkan.

Baca juga : Subandi Soroti Pemotongan Gaji PPPK di Medan: Ini Menyangkut Hak Guru

“P-APBD ini sudah kita ajukan untuk pembayaran tunjangan fungsionalnya yang kurang bayar tadi. Oktober, November, Desember. Desember sudah normal. Jadi, November ini akan kita bayar rapelnya Oktober sama November,” tuturnya.

Andy juga menyebut persoalan ini sebelumnya sudah disampaikan kepada para kepala sekolah dan guru agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Sudah kita sampaikan. Itu hanya miskomunikasi. Bahasa ‘pemotongan’ itu yang harus dihilangkan. Ini kurang bayar karena pengajuan anggaran di P-APBD akan dibayar,” katanya.

Ia menambahkan kekurangan dana terjadi karena pengajuan APBD 2025 dilakukan saat status PPPK belum ditetapkan. “Informasinya dulu, PPPK ini seharusnya diangkat tahun 2026, tapi ternyata dipercepat jadi September 2025. Jadi belum tercover itu,” ucapnya.

Sebelumnya, gaji guru PPPK Kota Medan disunat sebesar Rp327.000 per bulan sejak Oktober 2025 dan akan digantikan pada 7 November 2025. Namun hingga kini, gaji yang disunat dua bulan tersebut tak kunjung digantikan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan