Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Aparat yang Seharusnya Memberantas Narkoba, Oknum Polisi Polda Sumut Malah Terlibat Peredaran Sabu

Aparat yang Seharusnya Memberantas Narkoba, Oknum Polisi Polda Sumut Malah Terlibat Peredaran Sabu

Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali mencoreng institusi Polri.

Seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial Aipda ES akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Binjai atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu seberat 1 kilogram.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto Sihombing, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.

“SPDP sudah ada, sedang dalam tahap pemberkasan. Masih ada beberapa hari lagi,” ujar Noprianto, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Tahap II belum, kemungkinan akhir November ini kalau berkas sudah lengkap,” tambah mantan Kacabjari Pangkalanbrandan itu.

Baca Juga : Anggota Kompi 3 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sumut Ciduk Tiga Remaja Bersenjata Tajam di Medan

Lebih lanjut, Noprianto menyebutkan bahwa proses pelimpahan ke pengadilan kemungkinan dilakukan pada Desember 2025, dengan jadwal persidangan diperkirakan berlangsung awal tahun 2026, mengingat akhir tahun biasanya banyak agenda penutupan administrasi.

“Pelimpahan ke pengadilan negeri mungkin bulan Desember, tapi sidang kemungkinan awal tahun depan,” jelasnya.

Diketahui, Aipda ES ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di kawasan Binjai Timur, akhir Oktober 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni AR, GP, dan N (yang diketahui merupakan mantan anggota Polri).

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Binjai dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali melibatkan aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika, padahal semestinya mereka menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan