Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Singapura Perketat Aturan Wisatawan Asing Mulai 2026, Turis Wajib Siap-Siap!

Singapura Perketat Aturan Wisatawan Asing Mulai 2026, Turis Wajib Siap-Siap!

Mulai tahun 2026, wisatawan akan menghadapi aturan lebih ketat saat masuk ke Singapura. Kebijakan ini diambil pemerintah setempat guna memperkuat sistem keamanan di perbatasan negeri tersebut.

Dibaca Juga : Bangga! Lima Taman Nasional Indonesia Resmi Masuk Warisan UNESCO dan ASEAN

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) akan memperketat pengawasan terhadap wisatawan yang dianggap berisiko tinggi atau berpotensi mengancam kesehatan, keselamatan, maupun ketertiban imigrasi.

Sebagai langkah pencegahan, ICA akan menerapkan kebijakan No-Boarding Direction (NBD), yakni perintah larangan naik bagi calon penumpang yang dinilai berisiko. Arahan ini ditujukan kepada operator transportasi agar tidak mengizinkan individu tertentu menaiki pesawat atau kapal menuju Singapura.

Mengutip laporan The Straits Times, Selasa (11/11/2025), penerapan NBD akan dilakukan secara bertahap, dimulai di bandara pada 2026, lalu di pelabuhan laut pada 2028.

Operator yang melanggar ketentuan tersebut terancam dikenai sanksi denda hingga S$10.000 atau sekitar Rp115 juta. Kebijakan baru ini menjadi bagian dari penerapan Undang-Undang Imigrasi (Amandemen) yang akan berlaku pada 31 Desember 2024.

ICA menyebutkan bahwa kemampuan mereka dalam melakukan profiling dan deteksi dini kini semakin meningkat, memungkinkan otoritas untuk mengenali lebih banyak pelancong berisiko sebelum mereka tiba di wilayah Singapura.

Efektivitas kebijakan ini terlihat dari data tahun 2025, di mana jumlah warga asing yang ditolak masuk ke Singapura meningkat 43 persen pada semester pertama dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Mereka yang kemungkinan akan terkena larangan masuk termasuk individu dengan catatan kriminal atau yang sebelumnya telah dideportasi dari Singapura.

Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam menyinggung transformasi besar yang sedang dilakukan ICA saat meresmikan Pusat Layanan ICA (ICA Service Centre/ISC) di Crawford Street, pada 31 Juli. Fasilitas baru tersebut, yang mulai beroperasi sejak April, dibangun bersebelahan dengan gedung lama ICA.

Dalam sambutannya, Shanmugam menekankan bahwa perubahan besar ini dilakukan di tengah meningkatnya arus pelancong lintas negara. Ia mencatat jumlah penyeberangan di pos pemeriksaan Singapura melonjak dari 197 juta pada 2015 menjadi 230 juta pada 2024.

Lonjakan ini diprediksi terus berlanjut seiring beroperasinya sejumlah proyek besar, seperti:

  1. Jaringan Sistem Transit Cepat Johor Bahru–Singapura (RTS Link) yang akan mulai beroperasi pada Desember 2026.
  2. Terminal 5 Bandara Changi, yang dijadwalkan dibuka pada pertengahan tahun 2030-an.
  3. Perluasan pos pemeriksaan Woodlands, yang akan dikerjakan selama 10–15 tahun ke depan.

Dibaca Juga : Ibunda Bupati Labusel Fasilitasi 400 Jamaah ke Haul Tuan Guru Basilam Langkat

“Namun, keterbatasannya adalah jumlah personel ICA tidak dapat bertambah tanpa batas, jadi kami lebih banyak mengandalkan teknologi untuk memenuhi permintaan ini dan untuk benar-benar menavigasi lingkungan keamanan yang lebih kompleks,” ujar Shanmugam. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan