Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Rapat DPRD Memanas, Alih Fungsi Lahan di Siantar Terkendala Data Pemko yang Dinilai Belum Siap

Rapat DPRD Memanas, Alih Fungsi Lahan di Siantar Terkendala Data Pemko yang Dinilai Belum Siap

Rapat kerja DPRD Kota Pematangsiantar yang dijadwalkan membahas alih fungsi lahan pertanian, Kamis (6/11/2025), berubah menjadi sorotan tajam terhadap ketidaksiapan Pemerintah Kota (Pemko). Sejumlah pejabat eksekutif tampak kebingungan saat diminta memaparkan data konkret terkait luas lahan pertanian yang telah beralih fungsi.

Dibaca Juga : Wabup Labusel Tinjau Rumah Layak Huni: Upaya Serius Tekan Angka Stunting

Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, mengatakan rapat digelar menyusul laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan soal pengalihan lahan pertanian menjadi kawasan permukiman dan usaha.

“Alih fungsi lahan pertanian semakin masif dan meresahkan. Padahal dalam Asta Cita Presiden ada poin tentang kedaulatan pangan. Kalau ini dibiarkan, tidak akan sinergis,” ujar Timbul saat memimpin rapat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar.

Namun, saat diminta menyampaikan data luas lahan pertanian dari tahun 2020 hingga 2025, Pemko Pematangsiantar tampak tidak siap. Rapat bahkan sempat diskor selama 30 menit agar pihak eksekutif bisa menyiapkan data yang diminta.

Setelah skor dicabut, situasi tak banyak berubah. Tongkat pimpinan rapat dialihkan kepada Wakil Ketua DPRD Frengki Boy Saragih, namun data konkret tetap belum diserahkan. Rapat pun kembali diskor hingga pukul 13.00 WIB.

Rapat itu dihadiri sejumlah pejabat eksekutif, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pardamean Manurung, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Risfani Sidauruk, serta pejabat teknis dari Bappeda dan Dinas PUTR.

Ketika rapat dilanjutkan, data yang diserahkan tetap tidak lengkap. Sekda Junaedi bahkan mengakui pihaknya tidak memiliki data lahan pertanian tahun 2020–2021, dan tidak tahu pasti luas lahan hortikultura tahun 2022. “Kami tidak memiliki sumber data untuk memastikan luas lahan hortikultura tahun 2022,” ujar Junaedi.

Kebingungan semakin tampak saat Kabid Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR, Jhon Henri Musa Silalahi, diminta menjelaskan dugaan adanya 650 hektar lahan pertanian yang telah beralih fungsi. Namun, jawabannya justru berulang kali menggunakan kata “mungkin.”

Hal itu memicu reaksi keras dari anggota DPRD, Abraham Lumban Tobing, yang bahkan meninggalkan ruang rapat. “Kalau seperti ini, bisa habis lah lahan pertanian kita,” kata Abraham sebelum pergi.

Wakil Ketua DPRD Frengki Boy Saragih pun menegaskan agar pihak eksekutif tidak asal bicara. “Jangan pakai kata ‘mungkin’. Ini soal data konkret luas lahan pertanian. Kalau kalian tidak tahu sumbernya, dari mana bisa muncul angka itu?” ucap Frengki.

Belakangan, Sekda Junaedi akhirnya mengakui bahwa sekitar 650 hektar lahan pertanian di Pematangsiantar memang telah berubah fungsi, meski detail kondisinya belum diketahui. Ia berjanji akan menelusuri data yang kurang agar bisa ditindaklanjuti.

Dibca Juga : Prabowo Desak Percepatan 18 Proyek Hilirisasi Rp600 Triliun untuk Genjot Ekonomi Nasional

Di sisi lain, DPRD menegaskan akan terus menelusuri dan mengawasi persoalan alih fungsi lahan ini, karena ketidaksiapan data Pemko menunjukkan lemahnya tata kelola informasi pertanian yang menjadi dasar pengendalian ruang di kota tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan