Kasus Laka Lantas DJ Parlin, Kejari Medan Akui Belum Terima SPDP dari Polisi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satlantas Polrestabes Medan soal kasus laka lantas seorang disc jockey (DJ), Parlin Sembiring, yang menabrak sopir becak barang, Fauzi, hingga meninggal dunia.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (4/11/2025).
Baca juga : Usai Minum Alkohol, DJ Parslin Ngebut 100 Km/Jam Sebelum Tabrak Betor di Medan
“Hingga saat ini, kita Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan belum ada menerima SPDP dengan tersangka atas nama Parlin Sembiring,” katanya.
Padahal, menurut Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, penyidik kepolisian harus menyampaikan SPDP paling lambat tujuh hari sejak dimulainya penyidikan kepada pihak kejaksaan.
Baca juga : Kabur Usai Tabrakan Maut, DJ Parlin Sembiring Siap Diserahkan ke Polisi oleh Keluarga
Diketahui, sebelumnya Parlin ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polrestabes Medan dan sempat ditahan setelah menabrak Fauzi di kawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (18/10/2025) lalu.
Baca juga : Terungkap! DJ Parlin Sembiring Sopir Fortuner yang Tewaskan Penarik Betor di Pajak USU
Parlin dengan keluarga korban diketahui belakangan sudah berdamai. Sehingga, penyidik berencana menempuh langkah penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).






