Petugas Temukan Rokok Ilegal Beredar di Pasar Tanjung Tiram, Batu Bara
Berbagai merk rokok Ilegal (tanpa pita cukai resmi) marak diperdagangkan di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah-seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Terpantau pada Senin (27/10/2025), perokok dengan mudah mendapatkan rokok Ilegal tersebut. Berbagai merek rokok seperti Luffman, Helium, Vas, Manchester dan berbagai rokok Ilegal lainnya.
Baca juga : Bea Cukai Sibolga Tindak 142 Kasus Rokok Ilegal, Hampir 2 Juta Batang Dimusnahkan
Berbagai merk itu menjadi daya tarik sendiri bagi perokok karena harganya super murah antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per bungkus isi 20 batang. Sejumlah toko kelontong diduga menyediakan dan menjual berbagai merk rokok ilegal.
“Harganya jauh lebih murah, sekitar Rp17.000 hingga Rp18.000 per bungkus,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga : Bea Cukai Sibolga Gencar Sosialisasi: Warga Diajak Gempur Rokok Ilegal
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda BZ Damanik mengatakan pihaknya segera melakukan pengecekan.
“Akan kita lakukan pengecekan. Bila kita temukan pasti akan kita sita dan serahkan ke pihak Bea Cukai Kuala Tanjung,” ucapnya.
Baca juga : Bea Cukai Siantar Tegaskan Komitmen Jalankan Instruksi Menkeu Purbaya Perangi Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal di Tanjung Tiram menjadi sorotan karena dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Selain itu, keberadaan rokok tanpa pita cukai resmi juga berpotensi mengancam industri rokok legal dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.







You got a very fantastic website, Glad I observed it through yahoo.