Polres Langkat Tangkap Warga Tanjung Pura yang Kedapatan Miliki Dua Paket Sabu
Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial AS, 46 tahun, warga Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, karena memiliki dua paket narkotika jenis sabu, Selasa (21/10/2025).
AS diamankan lantaran memiliki 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, Selasa (21/10).
Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Kemudian, petugas menyelidiki dan berhasil menangkap AS.
Baca Juga : Pria Talawi Dibekuk Polisi Usai Curi TV 32 Inch dari Puskesmas Kedai Sianam
Kemudian, petugas menyelidiki dan berhasil menangkap AS.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat 0,41 gram dan uang tunai sebesar Rp294.000 diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Rudi, Rabu (22/10/2025).
“Saat ini terhadap AS beserta barang buktinya sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat,” sambung Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra.
Baca Juga : Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba di Namorambe, Sita Sejumlah Barang Bukti
AS dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Langkat juga mengajak seluruh masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan melindungi identitas pelapor dan tindak lanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tutupnya.







**memorylift**
memorylift is an innovative dietary formula designed to naturally nurture brain wellness and sharpen cognitive performance.
https://shorturl.fm/7jTu6