Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Bambang Hermanto Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kokain Asahan

Bambang Hermanto Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kokain Asahan

Kasus kepemilikan kokain seberat 845 gram dengan terdakwa Bambang Hermanto kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Agus Tri Ichwan, yang menyatakan bahwa Bambang terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair, karena itu kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar,” ujar Jaksa Agus di ruang sidang, Selasa (21/10/2025).

Kasus ini bermula dari pengakuan Bambang yang menyebut kokain tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Amri alias Alang, yang kini berstatus buron (DPO). Berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, Alang mengaku menemukan bungkusan berlogo FEDEX berisi serbuk putih saat memancing di laut pada akhir 2024.

Baca juga : Sidang Kasus Sisik Trenggiling di Asahan Ungkap Dua Nama Baru, Jaksa Dalami Peran

Alang kemudian menemui Bambang di rumahnya di Kecamatan Kisaran Timur dan menyerahkan paket tersebut sambil meminta agar dijual. Pada 20 April 2025, Bambang bertemu dengan seorang pria bernama Mamat Cekot di Jalan Setia Budi, Asahan. Keduanya sepakat bahwa Mamat akan membantu mencarikan pembeli dan memperoleh komisi 30 persen dari hasil penjualan.

Bambang kemudian membagi kokain menjadi dua paket: satu plastik klip berisi 6,08 gram dan satu lagi 217,94 gram, sementara sisanya disembunyikan di rumah. Namun, transaksi yang direncanakan ternyata merupakan jebakan polisi. Tim Satres Narkoba Polres Asahan yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap Bambang pada April 2025.

Polisi menemukan dua paket kokain di lokasi transaksi dan satu paket besar di rumah terdakwa. Total barang bukti yang disita mencapai 845,16 gram.

Kokain termasuk narkotika langka di Indonesia dan memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap internasional, mencapai US$148.000 per kilogram atau sekitar Rp2,1 miliar. Karena itu, zat ini sering dijuluki “narkoba sultan” lantaran hanya kalangan tertentu yang mampu membelinya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum Bambang Hermanto untuk menyiapkan pledoi (pembelaan) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan