Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Transaksi Tertunda, Kliring Bank Dianggap Lambat: BI Sibolga Didesak Beri Penjelasan

Transaksi Tertunda, Kliring Bank Dianggap Lambat: BI Sibolga Didesak Beri Penjelasan

Kliring bank tertunda hingga satu hari membuat konsumen kecewa dengan sistem pelayanan yang ada di Bank Indonesia (BI).

Dibaca Juga : Kasi Intel Kejari Samosir Bungkam Soal Saksi Diduga Titip Uang Rp22,5 Juta Kasus Korupsi Bansos

Hal ini disampaikan A Tanjung selaku Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, tanggal 7 Oktober 2025, koperasi yang dipimpinnya melakukan pembelian beras Bulog dan pembayarannya melalui transfer dari rekening koperasi ke rekening Perum Bulog Sibolga.

“Saat itu sudah jam 14.00 WIB. Karena kami punya rekening di BRI, kami melakukan transaksi transfer melalui kasir karena akun koperasi tidak ada M-Banking-nya. Nah, setelah ditransfer, saya ke Bulog untuk mengambil beras yang kami sudah bayar. Tetapi hingga pukul 17.00 WIB, menurut petugas Bulog uang belum masuk. Alhasil, besoknya baru kami dihubungi karena uangnya sudah masuk ke rekening Bulog,“ tutur Tanjung yang juga berprofesi sebagai jurnalis.

Menurut Tanjung, hanya tiga faktor penyebab kliring tertunda, yakni:

Pertama, gangguan teknis (terjadi masalah pada sistem bank pengirim atau jaringan perbankan yang menyebabkan proses transfer tertunda).

Kedua, jam operasional (kliring dapat tertunda jika transaksi dilakukan di luar jam operasional atau saat jam kerja bank telah berakhir).

Ketiga, pemeliharaan sistem (pemeliharaan rutin atau pembaruan sistem oleh bank atau Bank Indonesia bisa menyebabkan penundaan sementara).

“Ketiga faktor ini tidak ada pada saat kejadian ini. Maka saya simpulkan BI tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengatur dan penjaga kelancaran sistem pembayaran,” ucapnya dengan kecewa.

Akibat tertundanya kliring, kepercayaan pelanggan kepada pelaku usaha, khususnya koperasi, berkurang karena barang yang dipesan tertunda keesokan harinya.

Untuk diketahui, fungsi Bank Indonesia (BI) Sibolga sama dengan fungsi BI secara nasional, yaitu menjaga stabilitas nilai rupiah melalui pengelolaan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan di wilayah kerjanya yang mencakup 16 kabupaten/kota.

Selain itu, secara internal, kantor perwakilan ini juga menjalankan tugas administratif seperti administrasi data dan informasi sumber daya manusia (SDM), logistik, anggaran, protokol, dan pengamanan.

Stabilitas nilai rupiah, menjaga kestabilan nilai rupiah melalui kebijakan moneter dan sistem pembayaran di wilayah kerja BI Sibolga.

Sistem pembayaran, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, termasuk pengawasan sistem BI-RTGS untuk penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank, serta mempromosikan ekonomi dan keuangan digital di daerah.

Pengawasan bank, mengatur dan mengawasi bank-bank di wilayah kerjanya. Administrasi internal, melaksanakan tugas-tugas administrasi seperti pengelolaan SDM, logistik, anggaran, protokol, dan pengamanan.

Pengembangan ekonomi daerah, membantu meningkatkan perekonomian daerah melalui program-program seperti pengembangan ekonomi dan keuangan digital dan sosialisasi TP2DD (Tim Percepatan dan Pengendalian Inflasi Daerah).

Dibaca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Dorong Debitur KUR Rp100 Juta Wajib Terdaftar di Jamsostek

Sementara itu, Humas Bank Indonesia (BI) KPw Sibolga, Rani Eranica Sembiring (14/10/2025) malam, belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan