Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Pertimbangan Hukumnya

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Pertimbangan Hukumnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dibaca Juga : Mutasi Jabatan, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Baru

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (13/10/2025), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah menurut hukum,” ujar hakim di ruang sidang utama PN Jaksel.

Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Dalam pertimbangannya, hakim juga menanggapi argumen pihak Nadiem soal keharusan adanya perhitungan kerugian negara sebagai syarat penetapan tersangka. Menurut hakim, pemilihan alat bukti merupakan kewenangan penyidik, dan tidak bisa diuji dalam forum praperadilan.

“Pemilihan alat bukti adalah kewenangan penyidik. Pengujian atas alat bukti tersebut akan diperiksa dalam persidangan pokok perkara, bukan praperadilan,” tuturnya.

Hakim juga menolak argumen yang menyebut bahwa seseorang harus diberi tahu lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, konsep “calon tersangka” justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu proses penegakan hukum.

Selain itu, penahanan terhadap Nadiem dinilai sah karena ia dijerat pasal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Penyidik juga mengungkapkan kekhawatiran Nadiem akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Permohonan tim hukum Nadiem untuk penangguhan atau pengalihan penahanan juga ditolak. Hakim menyatakan hal itu bukan ranah praperadilan, melainkan kewenangan penyidik.

“Permintaan agar penyidik tidak melimpahkan perkara ke pengadilan sebelum putusan praperadilan juga bukan kewenangan hakim praperadilan,” katanya.

Status Tersangka Tetap Sah

Dengan putusan ini, gugatan praperadilan Nadiem dinyatakan tidak beralasan secara hukum. Artinya, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tetap sah dan penyidikan dapat dilanjutkan.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ucap hakim dalam penutup putusannya

Latar Belakang Kasus

Nadiem Makarim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah di bawah Kemendikbudristek. Proyek yang seharusnya mendukung digitalisasi pendidikan ini justru diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Dibaca Juga : Bank Sumut Siantar Gelar Gathering Hangat untuk ASN Jelang Pensiun

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan penetapannya tidak sah dan prematur. Namun, pengadilan kini menolak seluruh argumen tersebut.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan