Tren Naik! Angka Pernikahan di Siantar Tumbuh Signifikan Selama Tiga Tahun Terakhir
Angka pernikahan di Kota Pematangsiantar menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat mencatat, jumlah pasangan yang menikah melonjak dari 306 pasangan pada 2023 menjadi 570 pasangan hingga Agustus 2025.
Dibaca Juga : Rahasia di Balik Kemiringan Menara Pisa: Mengapa Bisa Miring tapi Tak Pernah Roboh?
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kementerian Agama Kota Pematangsiantar, M. Rusli, merinci pada tahun 2023, angka pernikahan di Pematangsiantar tercatat sebanyak 306 pasangan, tahun 2024 mencapai 358 pasangan, dan pada Januari hingga Agustus 2025 meningkat mencapai 570 pasangan.
“Peningkatan ini terjadi karena pola pikir masyarakat dan orang tua yang menganggap pernikahan sebagai capaian penting dalam kehidupan perempuan. Ada pandangan orang tua yang merasa terhormat apabila menikahkan anak gadisnya setelah tamat sekolah, karena mempercepat pernikahan dianggap sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan penting bagi perempuan,” katanya (8/10/2025).
Selain itu, ada juga faktor ekonomi keluarga kelas bawah turut menyumbang angka pernikahan anak. Banyak orang tua memilih menikahkan anaknya untuk mengurangi tanggungan keluarga serta berharap anak dapat keluar dari jurang kemiskinan.
“Terdapat anggapan dengan menikahkan anaknya, beban keluarga akan berkurang karena anak telah dibiayai oleh suami,” ujarnya.
Ia menambahkan, lunturnya nilai-nilai moral di kalangan generasi muda juga menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan anak, karena sebagian terjerumus dalam pergaulan bebas hingga menyebabkan kehamilan di luar nikah.
“Kita memang tidak mendata penyebabnya, tetapi ada beberapa kasus yang terjadi karena hamil di luar nikah sehingga dinikahkan sesegera mungkin sebelum perut membesar atau melahirkan,” ucapnya.
Rusli menegaskan, Undang-Undang Perkawinan yang diamandemen pada tahun 2019 mengatur batas usia pernikahan, dari sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun.
Dibaca Juga : Korban Kebakaran di Desa Simarmata Samosir Terima Bantuan Tali Asih, Warga Ucapkan Syukur
“Sebelumnya, pada UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan syarat umur minimal menikah adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Ketentuan itu kemudian diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019,” tuturnya.







qrtj6o