Diduga Ilegal, 13 Pekerja Migran Diamankan Polisi di Batu Bara
Sebanyak 13 orang pekerja migran diduga ilegal diamankan Personel Satreskrim Polres Batu Bara. Informasi yang diperoleh, sebanyak 10 pekerja yang diamankan merupakan warga negara Indonesia berasal dari Aceh, Nusa Tenggara Timur dan Jawa.
Sedangkan tiga orang lainnya merupakan warga negara asing, dua orang warga negara Bangladesh dan seorang warga negara India.
Para pekerja migran yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki diamankan dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Puri Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Senin (29/9/2025) sekira pukul 08.00 WIB.
Pemeriksaan awal di Polsek Indrapura, para pekerja migran tersebut direncanakan hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur pelabuhan kecil di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Baca juga : 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Gagal ke Malaysia, Termasuk Warga Bangladesh
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan membenarkan para pekerja diduga ilegal tersebut diamankan Personel Polsek Indrapura.
Kasus ini kini masih terus ditangani pihak kepolisian. AKP Tri Boy Alvin Siahaan menegaskan, pihaknya akan mendalami jaringan yang diduga menjadi penghubung para pekerja migran tersebut ke Malaysia.
“Masih kita lakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Polisi juga berencana memeriksa pemilik rumah tempat para pekerja migran itu ditampung sebelum diberangkatkan. Selain itu, dokumen perjalanan para pekerja migran, termasuk paspor dan izin kerja, turut diperiksa untuk memastikan legalitas mereka.






