Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ngaku Jadi Korban Pemerasan Modus Open BO, Remaja di Binjai Timur Dapat Respons Camat

Ngaku Jadi Korban Pemerasan Modus Open BO, Remaja di Binjai Timur Dapat Respons Camat

Pasca viral razia penghuni kos-kosan di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, yang menjaring 20 orang positif narkoba, terungkap fakta lain bahwa tingkat kriminalitas di lokasi tersebut cukup tinggi.

Banyak remaja laki-laki mengaku pernah menjadi korban pemerasan dengan modus open Booking Online (BO).

Salah satunya remaja berusia 19 tahun asal Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

Ia mengaku pernah diperas sindikat bermodus open BO melalui aplikasi kencan online.

“Sudah sering kami dengar kejadian pemerasan di kos-kosan itu. Cuma para korban tidak ada yang berani melapor karena malu. Modusnya sama, ketika mau kencan tiba-tiba didatangi orang banyak yang ujung-ujungnya minta uang. Kalau tidak dikasih, ancamannya dibikin malu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga : Kos-kosan di Binjai Timur Digerebek, 20 Penghuni Positif Narkoba Masuk Rehabilitasi

Menanggapi hal ini, Camat Binjai Timur, Fajar, menyatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak sebelum ada laporan resmi korban ke kepolisian.

“Kalau sudah terbukti secara hukum ada korban pemerasan modus open BO di kos-kosan, barulah pihak kecamatan bisa bertindak dengan mengeluarkan rekomendasi penutupan,” tegasnya.

Meski begitu, pihak kecamatan sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik kos untuk mendata penghuni.

“Tujuannya agar pihak kecamatan mengetahui siapa saja penghuni kos tersebut. Kami juga akan rutin melakukan monitoring supaya tidak dijadikan lokasi melanggar hukum,” sebut Fajar, Jumat (26/9/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Binjai, Triono, mengatakan empat penghuni kos yang sempat diserahkan ke pihaknya sudah dilakukan asesmen dan dipulangkan ke keluarga masing-masing dengan surat pernyataan.

“Mereka bukan warga Binjai, melainkan warga Langkat. Setelah pembinaan mental, fisik, dan pengarahan bersama keluarga, mereka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar lagi, maka akan direkomendasikan ke UPTD PS Tuna Laras Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Berastagi,” ungkap Triono. 

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan