Warga Tebing Tinggi Kesal, Jalan Terpalang Imbas Tunggakan PBB
Seorang penyewa tanah di Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, kecewa dengan tindakan pemalangan jalan menuju lahan garapan yang dilakukan pihak kelurahan, Selasa (23/9/2025).
Miran (65), warga Jalan Danau Singkarak, menyebut pemalangan dilakukan lantaran adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemilik tanah. Ia menegaskan, sebagai penyewa, dirinya tidak seharusnya dibebani urusan pembayaran pajak tersebut.
Baca juga : Bekas Galian Pipa Rusakkan Jalan, PT Nindya Karya Dapat Teguran dari Wakil Wali Kota Binjai
“Saya sudah membayar sewa tanah setiap tahun kepada pemiliknya. Jadi seharusnya urusan PBB bukan lagi tanggung jawab saya, melainkan pemilik tanah. Karena tunggakan ini, aktivitas bertani saya justru terganggu,” ujar Miran.
Menurut Miran, tindakan serupa kerap terjadi setiap kali musim panen tiba. Ia berharap pemerintah Kota Tebingtinggi, khususnya wali kota, dapat mencarikan solusi agar hak penyewa tidak terus dirugikan.
Baca juga : Jalan Rusak di Bahal Gajah Mendesak, Warga Desak Pemda Masukkan ke Prioritas R-APBD 2026
Sementara itu, Lurah Lubuk Baru Dewi Gultom menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas memastikan pelunasan PBB. “Saya hanya menjalankan tugas untuk pelunasan PBB,” katanya.
Berdasarkan data kelurahan, pemilik tanah berinisial HAMN tercatat menunggak pajak selama lima tahun. Kondisi ini menimbulkan keresahan bagi penyewa yang merasa tidak seharusnya mereka yang dipersalahkan.






