Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Hukuman Mati kepada Wara Aceh Pembawa Ribuan Ekstasi
Pengadilan Negeri (PN) Medan, menghukum terdakwa M Alfarisi (35) dengan pidana mati. Warga asal Aceh itu, terbukti bersalah atas kasus 4.833 butir pil ekstasi.
Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Alfarisi dengan pidana mati,” tegasnya, dalam sidang berlangsung virtual di ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (4/9/2025).
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Keadaan yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berpikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Baca Juga : Tiga Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Vonis hakim diketahui sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, yang semula menuntut mati Alfarisi.
Diketahui, kasus ini bermula saat Alfarisi bertemu dengan seseorang bernama Nasir (DPO) di salah satu kafe di Jalan Setia Budi Medan, pada 21 Desember 2024. Dalam pertemuan itu, terdakwa ditawari pekerjaan mengantar pil ekstasi oleh Nasir.
Tawaran itu diterimanya, usai diimingi akan diupah Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan pil ekstasi.
Kemudian, terdakwa pergi ke Jalan Setia Budi, Medan Selayang, untuk menerima barang haram tersebut dari orang suruhan Nasir.
Kemudian, terdakwa menunggu seseorang yang akan menjemput pil ekstasi.
Namun, tiba-tiba tiga anggota dari Polda Sumut, mendatangi dan menangkap terdakwa setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat.
Setelah ditangkap, polisi membawa terdakwa beserta barang bukti 4.833 butir pil ekstasi dengan berat 1,8 kg, ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.






