Oknum Polisi Pematangsiantar Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Jefri Siregar (45), oknum polisi Polres Pematangsiantar, dalam kasus keterlibatannya menyembunyikan pelaku pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela.
Dibaca Juga : Petani Toba Andalkan Bawang Merah, Sumber Ekonomi Baru Mulai Tumbuh
Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang menyatakan, Jefri terbukti melanggar Pasal 221 KUHP dengan sengaja membantu menyembunyikan pelaku kejahatan. Pertimbangan memberatkan vonis adalah status terdakwa sebagai anggota kepolisian.
“Menjatuhkan pidana selama 9 bulan penjara dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Rinto Leoni dalam persidangan, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Jefri 5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa, Erwin Puba dari Posbakum, menyampaikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembuangan jenazah Mutia Pratiwi ke Tanah Karo.
“Klien kami hanya mengetahui dan tidak ikut membuang. Berbeda dengan terdakwa lain yang terlibat,” kata Erwin.
Sementara itu, Mursi Sitorus, istri Jefri, menyambut baik putusan hakim. “Senang sekali. Hakimnya adil dan tidak buta terhadap fakta persidangan. Puji Tuhan hukuman suami saya hanya 9 bulan,” ucapnya.
Dibaca Juga : Rayakan HUT ke-77, Polwan Polresta Deli Serdang Laksanakan Gaktiblin hingga Bakti Sosial
Pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar belum memberikan tanggapan resmi terkait vonis hakim ini.






