Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Hakim Tolak Gugatan Talak, Pernikahan Andre Taulany dan Erin Tetap Sah

Hakim Tolak Gugatan Talak, Pernikahan Andre Taulany dan Erin Tetap Sah

Proses perceraian antara presenter sekaligus komedian Andre Taulany dan sang istri, Erin, di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencapai tahap krusial. Dalam sidang putusan sela pada Selasa (26/8/2025), majelis hakim menolak permohonan talak cerai yang diajukan Andre.

Dibaca Juga : Karyawan BUMN Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu di Labuhanbatu

Keputusan ini membuat pihak Erin lega. Firman Pangaribuan, kuasa hukum Erin, menyebutkan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang mereka ajukan.

“Syukur alhamdulillah, eksepsi kami diterima. Majelis Hakim PA Tigaraksa memutuskan untuk menolak permohonan talak cerai,” ujar Firman usai sidang.

Andre dan Erin Masih Resmi Suami Istri

Dengan putusan tersebut, status Andre dan Erin tetap suami istri sah menurut hukum. Firman menegaskan tidak ada perceraian yang disahkan pengadilan dalam perkara ini.

“Saat ini, Ibu Erin dan Pak Andre Taulany masih terikat sebagai pasangan suami istri yang sah. Jadi tidak ada perceraian,” tegasnya.

Firman menjelaskan alasan penolakan talak cerai Andre karena pengadilan menyatakan tidak berwenang memeriksa permohonan tersebut.

Riwayat Gugatan Cerai

Andre Taulany diketahui mendaftarkan permohonan cerai talak pada April 2024 setelah 19 tahun menjalani rumah tangga. Namun, sejak awal, permohonan ini menghadapi hambatan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dibaca Juga : Siapa Dwi Hartono? Pengusaha Dermawan yang Kini Terseret Kasus Sadis

Andre dan Erin menikah pada 17 Desember 2005 dan dikaruniai tiga anak. Dalam beberapa tahun terakhir, rumah tangga keduanya sempat diterpa isu keretakan, terlebih sejak 2020 saat Andre jarang mengunggah momen bersama Erin di media sosial.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan