Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS KPK Geledah Kemenag dan Rumah Terkait Kasus Kuota Haji, Mobil dan Dokumen Disita

KPK Geledah Kemenag dan Rumah Terkait Kasus Kuota Haji, Mobil dan Dokumen Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2024. Lokasi tersebut adalah sebuah rumah di kawasan Depok dan kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta.

Dibaca Juga : Hasil Forensik Remaja Tewas di Simalungun Keluar Dua Pekan Lagi, Polisi Telusuri Bukti Digital

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dari penggeledahan di rumah di Depok, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah aset yang diduga terkait perkara.

“Hari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama, rumah pihak terkait di Depok. Di lokasi itu, diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” ujar Budi, Rabu (13/8/2025).

Sementara itu, penggeledahan di kantor Kemenag menghasilkan temuan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang juga disita oleh tim penyidik. “Di kantor Kemenag, kami mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” kata Budi.

Ia menambahkan, pihak KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari Kemenag selama proses penggeledahan berlangsung. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah kooperatif selama proses penggeledahan,” ucapnya.

Belum Ada Tersangka, Tiga Pihak Dicegah ke Luar Negeri

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah resmi masuk tahap penyidikan. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka.

Namun, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Salah satu yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang masih berstatus saksi dalam perkara ini.

Yaqut juga telah diperiksa oleh penyidik KPK, Kamis (7/8/2025), selama kurang lebih empat jam.

Masalah Berawal dari Kuota Tambahan 20 Ribu Jemaah

Kasus ini bermula dari pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan (dari total 20 ribu) yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota itu sebelumnya diperoleh Presiden Joko Widodo dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Saudi.

Namun, separuh dari kuota tersebut justru dialihkan ke penyelenggara haji khusus, yang menurut KPK bertentangan dengan aturan. Diduga, pengalihan kuota itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan melibatkan ratusan travel haji.

“Travel itu tidak cuma satu. Kalau tidak salah, ada lebih dari 100 travel yang terlibat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

Asep menjelaskan, kuota dibagikan dengan menyesuaikan skala usaha travel. Agen besar mendapat jatah lebih besar, sementara travel kecil hanya mendapat sekitar 10 kuota.

Dibaca Juga : KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang Korupsi Rel Kereta Api ke Bupati Pati

“Kalau travel besar, dapat lebih banyak dari kuota tambahan itu. Kalau yang kecil, ya mungkin 10. Jadi proporsional denganKPK Geledah Kemenag dan Rumah Terkait Kasus Kuota Haji, Mobil dan Dokumen Disita
travel,” tutur Asep.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan