Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Tampar Maling Ubi, Anggota Brimob Polda Sumut Terancam Proses Hukum

Tampar Maling Ubi, Anggota Brimob Polda Sumut Terancam Proses Hukum

Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum anggotanya, Bripka ER, yang menampar salah satu pelaku pencurian ubi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami, kami akan melaksanakan tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Rantau saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (13/8/2025).

Bripka ER telah diamankan dan menjalani pemeriksaan internal. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka ER tidak berada di lokasi saat aksi pembakaran terjadi, melainkan datang setelah mendapat panggilan dari pelaku pembakaran berinisial HR, yang diketahui merupakan seorang ASN.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menambahkan bahwa Bripka ER tiba setelah korban, PA dan ZS, selesai dianiaya dan salah satunya dibakar oleh pelaku HR. Saat kejadian, ER masih mengikuti apel di Mako Brimob Sampali.

“Bripka ER datang setelah penganiayaan selesai, atas panggilan dari HR. Tidak ada keterlibatan dalam aksi kekerasan berat,” ucap Ferry.

Namun, dari hasil pemeriksaan, Bripka ER mengaku menampar PA karena kesal, setelah mengetahui korban kembali mencuri. Sebelumnya, korban juga diduga pernah mencuri ban mobil milik Bripka ER.

Baca juga : Tragis, Pencuri Ubi Dibakar Hidup-Hidup Diduga oleh Oknum ASN dan Brimob

“Anggota kami tidak terlibat dalam penodongan atau pembakaran. Ia hanya menampar korban setelah kejadian utama terjadi,” kata Ferry.

Dalam kejadian yang berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, dua warga berinisial PA (18) dan ZS (44) menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh pelaku HR dan AM di sebuah warung kawasan Dusun I Senggani, Desa Bandar Klippa. HR disebut-sebut adalah ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

“Setelah keduanya diamankan warga karena mencuri ubi, mereka malah dihakimi. PA bahkan mengalami luka bakar akibat dibakar HR, sedangkan AM menodongkan senjata,” kata Ferry.

Polda Sumut menegaskan akan menindak seluruh pelaku yang terlibat, baik warga sipil, ASN, maupun anggota kepolisian.

“Siapa pun yang melanggar hukum akan kami proses, termasuk anggota kami sendiri. Tidak ada yang kebal hukum,” tutur Kombes Rantau.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan