Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Warga Lega, PPh 0,25 Persen Emas Tak Berlaku Bagi Pembeli Akhir

Warga Lega, PPh 0,25 Persen Emas Tak Berlaku Bagi Pembeli Akhir

Warga, khususnya para pembeli perhiasan emas, kini bisa bernapas lega. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,25 persen untuk penjualan emas hanya berlaku bagi pelaku usaha atau pedagang, bukan untuk pembeli akhir. Kebijakan ini diharapkan menghapus kekhawatiran masyarakat yang selama ini mengira pembelian emas di toko akan otomatis dikenakan PPh tambahan. Pemerintah menegaskan, pembeli akhir hanya akan membayar harga emas sesuai ketentuan pasar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku.

Mulai 1 Agustus lalu, pembelian emas dikenai PPh sebesar 0,25 persen. Kabar baiknya, aturan ini tidak berlaku bagi pembeli akhir. Tak heran, banyak warga Kota Medan merasa lega.

Salah seorang warga, Weni, 35 tahun, mengatakan peraturan pemerintah kali ini dirasa cukup membantu karena warga tidak perlu menambah pengeluaran jika membeli emas.

“Berita yang saya baca, pembeli seperti saya atau pemakai akhir tidak dikenakan pajak. Justru yang dikenakan pajak adalah toko emas, seperti toko-toko emas pinggir jalan dan Pegadaian. Jadi tidak khawatir membeli emas,” katanya , Selasa (14/8/2025).

Menurut Weni, investasi emas adalah investasi teraman pada kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja saat ini. Weni menilai harus mengambil langkah pasti jika ingin berinvestasi.

“Investasi emas itu jangan menunggu mahal dan ikut-ikutan, saya punya anak yang masih butuh biaya pendidikan. Dengan investasi emas, biaya masih aman saat anak butuh sekolah atau biaya lainnya,” ucapnya.

Masih kata Weni, “awalnya saya khawatir, tapi beberapa lama kemudian muncul berita yang menjelaskan bahwa pembeli seperti kita tidak dikenakan biaya pajak. Itu yang akhirnya membuat saya tidak khawatir,” ujarnya.

Dengan kejelasan aturan ini, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli emas tidak terganggu dan pasar tetap stabil. DJP juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu bertanya langsung ke petugas pajak atau sumber resmi jika menemui informasi yang simpang siur. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan pajak tidak menjadi beban bagi pembeli akhir, sekaligus tetap mendukung transparansi transaksi emas di Indonesia,” tegas pernyataan DJP.

Baca juga : Kebakaran Pabrik Tikar Busa Plastik di Binjai, Kerugian Capai Ratusan Juta

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan