Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kejari Dairi Komit Akan Tuntut Hukuman Seberat-beratnya Bagi Terdakwa Narkotika

Kejari Dairi Komit Akan Tuntut Hukuman Seberat-beratnya Bagi Terdakwa Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi komitmen akan menuntut hukuman seberat-beratnya bagi para terdakwa narkotika.

Kasi Intel Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom menyampaikan penegasan tuntutan hukuman seberat-berat tersebut bukan hanya pencitraan semata, melainkan untuk membuat efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak generasi bangsa.

Baca juga : Sambangi Warga Tanjung Pura, Kahiyang Ayu Serahkan 15 Ribu Bibit Nila dan 50 Paket Sembako

“Kejari Dairi tentunya bekerja semaksimal mungkin dalam upaya pemberantasan narkoba melalui penerapan tuntutan hukuman seberat-beratnya sesuai sejauh perbuatannya,” kata Gerry saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Dijelaskan Gerry, jumlah pelimpahan perkara narkoba yang diterima Kejari Dairi sejak tahun 2025 sebanyak 39 dari Polres Dairi dan tiga perkara dari Polres Pakpak Bharat, serta penyerahannya dilengkapi dengan barang bukti bersama tersangka.

Ditambahkannya, Kejari Dairi dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik untuk wilayah Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat, sesuai dengan kewenangan di bidang penuntutan. ”Kami imbau kepada masyarakat luas agar selalu jauhi narkoba,” ucap Gerry. 

Dengan komitmen menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa kasus narkotika, Kejaksaan Negeri Dairi menegaskan peran aktifnya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Kejari Dairi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan serta dalam memerangi narkoba, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari zat berbahaya tersebut. Penegakan hukum secara tegas akan terus dilakukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan