Mayoritas Orang Tua Murid SD di Langkat Tolak Program Sekolah Lima Hari
Langkat, Sumatera Utara – Sebagian besar orang tua murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat menyatakan penolakannya terhadap rencana penerapan program sekolah lima hari di mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Mereka mengkhawatirkan dampak negatif kebijakan terhadap kegiatan pendidikan agama dan ekonomi keluarga.
Penolakan terungkap dalam forum diskusi yang digelar oleh Dinas Pendidikan Langkat pada akhir Juli 2025. Dari lebih 100 orang tua yang hadir, sekitar 70% menyatakan keberatan dengan pengurangan hari libur Sabtu. Beberapa alasan utama yang disampaikan mencakup beban biaya tambahan hingga sore hari, terbatasnya waktu belajar agama di TPQ atau Madrasah Diniyah, serta kekhawatiran soal jam pulang anak yang menjadi terlalu sore.
Baca juga : PPATK Fokus Blokir Rekening yang Terindikasi Judol
“Kalau sekolah lima hari, anak kami tidak bisa ikut pengajian sore di TPQ. Sabtu sore itu penting bagi anak-anak,” ungkap seorang orang tua murid yang menolak kebijakan tersebut. Selain itu, sejumlah orang tua petani dan pekerja harian merasa kelonggaran waktu membantu ekonomi keluarga akan tergerus.
Di sisi lain, sejumlah akademisi dan praktisi pendidikan mendukung kebijakan lima hari sekolah. Mereka berpendapat kebijakan itu bisa meningkatkan kualitas pembelajaran dan memperkuat hubungan keluarga saat akhir pekan.
Menurut PBNU dan pakar pendidikan, kebijakan lima hari sekolah memiliki sejumlah kelemahan, seperti hilangnya waktu untuk kegiatan non-akademik, tambahan beban uang saku, serta potensi keamanan anak saat pulang sore. Sementara pemerintah provinsi menyebut tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat komunikasi keluarga dan mengurangi potensi tawuran pelajar di luar sekolah .
Penerapan program belajar lima hari sepekan di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kabupaten Langkat, menuai penolakan dari mayoritas wali murid. Penolakan ini mencuat dalam rapat antara pihak sekolah dan orang tua murid di SDN 057754 Sei Cabang, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, baru-baru ini.
Kepala SDN 057754 Sei Cabang, Syarifuddin, membenarkan sebagian besar wali murid menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut.
“Sekitar 90 persen wali murid yang hadir dalam rapat menyatakan penolakan. Mereka khawatir program lima hari sekolah akan mengganggu waktu anak untuk kegiatan keagamaan seperti mengaji, serta les tambahan seperti bahasa Inggris dan komputer,” ujar Syarifuddin saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).
Ia menyebut, pihak sekolah pada dasarnya hanya menyosialisasikan kebijakan yang bersumber dari Dinas Pendidikan, tanpa kewenangan memaksakan penerapannya.
“Kami para guru juga bingung, karena tidak bisa memaksa wali murid untuk mengikuti program ini. Tugas kami hanya menyampaikan, sementara keputusan tetap di tangan Dinas Pendidikan dan orang tua masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan pihak sekolah hanya dapat menyampaikan dan mensosialisasikan kebijakan tersebut, tetapi keputusan tetap berada di tangan orang tua dan pihak berwenang di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.






