Polres Binjai Rekonstruksi Pembunuh Berdarah Dingin, Ikut Melayat Korban
BINJAI — Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Darmawati (71) yang berlangsung di kediamannya di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, pada 31 Juli 2025. Rekonstruksi terdiri dari 18 adegan yang menggambarkan skenario kekerasan terencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial CA/Chaseul Afandin (43), warga Pekanbaru.
Dalam adegan dramatis, pelaku ternyata berpura-pura membantu evakuasi jenazah, bahkan turut mengantar korban ke pemakaman, seolah tidak bersalah sama sekali. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menyampaikan bahwa pelaku sebelumnya mengatakan korban meninggal akibat terjatuh di kamar mandi. Visum luar awalnya memang tidak menunjukkan tanda kekerasan, sehingga keluarga langsung memakamkan korban tanpa curiga.
Baca juga : Komjak Ajak Kejari Binjai Bangkit Dan Jalankan Tugas Dengan Integritas
Kecurigaan muncul ketika keluarga korban mengecek rekening bank, menemukan adanya penarikan uang Rp53 juta secara bertahap setelah kematian korban. Polisi kemudian melakukan ekshumasi jenazah dan menemukan tanda cekikan di leher korban serta kepala korban ditemukan tercelup ke ember berisi air, yang mengungkap motif kejahatan.
Setelah penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Jika Anda membutuhkan versi lebih pendek, kutipan saksi, atau info tambahan lainnya, silakan beri tahu.
Polres Binjai menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Darmawati (korban) di kediaman korban, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (31/7).
Rekonstruksi 18 adegan itu mengungkap kekejaman pelaku, AC, warga Pekanbaru, yang tak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga turut melayat dan mengantar jenazah ke pemakaman.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan kronologi pembunuhan yang terjadi 10 Juli 2025 itu. Pelaku, yang dikenal korban dan sering membantunya, diminta menggali sumur.
“Ketika pelaku diminta korban untuk menggali sumur, pelaku bersedia. Saat itu korban menyampaikan ingin ke bank terlebih dahulu,” ujar Junaidi, Jumat (1/8). Namun, pelaku tak sabar dan terus menanyakan pekerjaan tersebut.
“Korban menjawab, kalau menggali sumur tetap jadi. Tetapi korban mengatakan tunggu selesai masak,” terang Junaidi.
Saat korban memasak, pelaku masuk kamar dan mengambil kartu ATM dan buku tabungan korban beserta PIN-nya. “Nah, perbuatan pelaku diketahui korban. Di saat itulah pelaku langsung mencekik korban hingga lemas. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar mandi dan mencelupkan korban ke ember berisi air hingga dipastikan meninggal dunia,” beber Junaidi.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban. Mengetahui korban meninggal, pelaku justru ikut melayat, mengangkat jenazah, dan mengantarnya ke pemakaman.
Kecurigaan muncul ketika Dahlia Iriana, adik korban, mengecek rekening korban di Bank Sumut. Terlihat transaksi mencurigakan penarikan Rp53.713.500 antara 10-12 Juni 2025, padahal korban sudah meninggal. “Karena janggal, adik korban membuat laporan ke Polres Binjai,” kata Junaidi.
Berbekal laporan tersebut, tim Polres Binjai di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi dan melakukan ekshumasi, terungkap Darmawati adalah korban pembunuhan. Tim sempat melakukan pengejaran ke Pekanbaru, namun pelaku berhasil ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (24/6), oleh tim pimpinan Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban.







https://shorturl.fm/jci1m
https://shorturl.fm/r5xw2
https://shorturl.fm/pWouG
0i56ld
https://shorturl.fm/LfvZt