Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Simalungun Kehilangan 16 Ribu Peserta JKN PBI karena Data Tak Valid dan Status Ekonomi

Simalungun Kehilangan 16 Ribu Peserta JKN PBI karena Data Tak Valid dan Status Ekonomi

Sebanyak 16.000 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Simalungun dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Dibaca Juga ; BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Koperasi Merah Putih Tapsel, Dorong Perlindungan Jamsostek Pengurus

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak, Kamis (31/7/2025). Ia mengatakan, penonaktifan dilakukan secara nasional terhadap sekitar 7,3 juta peserta PBI-JKN, termasuk 16 ribu jiwa di Simalungun.

“Penonaktifan ini dilakukan oleh pusat. Di Simalungun sekitar 16 ribu jiwa peserta PBI-JKN dinyatakan nonaktif,” kata Edwin.

Menurut Edwin, penyebab utama penonaktifan adalah masalah pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid atau belum padan, serta peserta dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Beberapa peserta tidak tercantum dalam DTSEN atau dianggap telah berada dalam kategori sosial ekonomi yang lebih baik,” katanya.

Meski demikian, Edwin menegaskan peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diajukan kembali, apabila memang layak menerima bantuan.

“Pemerintah daerah bisa mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation),” ucapnya.

Dibaca Juga : Wali Kota Siantar Lobi Kementerian PU dan BUMN, Dorong Percepatan Ring Road dan Revitalisasi Stadion

Bagi warga yang NIK-nya belum terekam secara elektronik, disarankan segera melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil setempat sebagai syarat validasi data.

Komentar
Bagikan:

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan