Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pernyataan Kadisdik dan Polisi soal Mesin Judi di SD Negeri Langkat Berbeda

Pernyataan Kadisdik dan Polisi soal Mesin Judi di SD Negeri Langkat Berbeda

Langkat – Temuan puluhan mesin judi di sebuah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Langkat menimbulkan kegemparan.

Namun, pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat dan pihak kepolisian justru berbeda. Kadisdik membantah keterkaitan sekolah dengan aktivitas perjudian tersebut, sementara polisi menyebut lokasi penemuan mesin judi berada di area sekolah. Perbedaan informasi ini menimbulkan tanda tanya publik soal siapa yang harus bertanggung jawab atas keberadaan mesin-mesin ilegal tersebut.

Mesin judi yang disimpan di SDN 050655 Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, ternyata sudah dua tahun berada di situ. Hal tersebut terungkap saat petugas Polsek Bahorok memeriksa BT selaku pemilik mesin judi tersebut.

Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang menyatakan mesin-mesin judi tersebut disimpan kurang lebih sudah dua tahun di sekolah itu, karena yang bersangkutan juga tinggal di dalam komplek sekolah.

BT diketahui sudah 10 tahun tinggal di dalam komplek sekolah. “BT bukan bandar judi karena memang tidak ada aktifitas perjudian di situ lagipula semua mesinnya rusak,” kata Tunggul, Kamis (31/7/2025).

Polisi juga tidak bisa menetapkan BT sebagai tersangka karena tidak ada perbuatan melanggar pidana perjudian. Pernyataan Kapolsek Bahorok ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira Ginting.

Saat meninjau SDN tersebut, Gembira justru menyatakan mesin judi tersebut baru satu bulan disimpan di SDN 050655 Desa Lau Damak. Dalam video peninjauannya ke sekolah itu, Gembira juga menyatakan pembuat video viral mempunyai niat yang tidak baik.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka. Sementara itu, masyarakat mendesak pihak berwenang bertindak tegas dan transparan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan mesin judi di lingkungan pendidikan.

Perbedaan pernyataan antara Kadisdik dan aparat penegak hukum dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan, yang dikhawatirkan dapat mencoreng citra dunia pendidikan di Langkat.

Baca juga : Ketua DPRD Binjai Sidak Kandang Babi, Ini Hasilnya

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan