Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Ringkus Lima Begal di Tiga Titik, Uang Rampasan Dihabiskan untuk Berfoya-foya

Polisi Ringkus Lima Begal di Tiga Titik, Uang Rampasan Dihabiskan untuk Berfoya-foya

Polisi menangkap lima pelaku begal di tiga lokasi berbeda di wilayah Sunggal dan Pancing, Deli Serdang. Tiga pelaku pertama, M Haikal, Rasya Aditya, dan Bagus Dwi Setiawan, diringkus saat hendak melakukan aksi begal di Jalan Medan Binjai KM 16,5, Sunggal.

Mereka diamankan bersama satu unit sepeda motor Aerox tanpa plat dan sebilah celurit.

“Ketiganya sudah dibuntuti petugas saat akan melakukan pembegalan. Lalu unit Reskrim dengan cepat menangkap ketiganya,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Selasa (29/7/2025).

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya, M Rizky Fadillah dan Abil Syah Gilang, di Jalan Selamat Ketaren, Pancing.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap keduanya, mereka berupaya melawan dan kita beri tindakan tegas,” tutur Gidion.

Baca Juga : Curanmor di Deli Serdang: Pelaku Tertangkap, Barang Bukti Belum Ditemukan

Sepeda motor milik korban M Gilang Avanka juga berhasil disita karena belum sempat dijual.

“Sepeda motornya masih disimpan pelaku Rizky Fadillah,” ungkapnya.

Kelima pelaku mengaku menggunakan uang hasil begal untuk berfoya-foya, termasuk membeli obat-obatan untuk dipakai saat masuk diskotik.

“Kami pakai obat kalau masuk diskotik. Belinya nitip sama kawan,” kata M Rizky Fadillah.

Tes urine menunjukkan seluruh pelaku positif menggunakan narkotika.

Kapolrestabes Medan menyayangkan aksi begal dilakukan anak-anak muda yang baru lulus SMA. Bahkan, M Rizky Fadillah hanya menamatkan SMP.

“Kalian harusnya kerja baik-baik. Apalagi kalian masih ada yang sekolah. Kenapa harus memilih menjadi begal,” tegas Gidion.

Bagus Dwi Setiawan dan Rasya Aditya mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut karena diajak teman.

“Kami baru kali ini. Ikut-ikut kawan aja,” ujar Bagus tertunduk. Kelima pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Saya minta tidak komulatif. Jadi setelah bebas ditangkap lagi dengan LP lainnya karena ada 4 laporan,” tutup Gidion.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan