Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 7 Tahun Menghilang, Pelaku Pembunuhan Buang Korban ke Sumur di Patumbak Akhirnya Tertangkap dengan Barang Bukti Sabu

7 Tahun Menghilang, Pelaku Pembunuhan Buang Korban ke Sumur di Patumbak Akhirnya Tertangkap dengan Barang Bukti Sabu

Kasus pembunuhan yang satu ini bisa dibilang sangat sadis. Pasalnya, jasad korban sampai dibuang ke sumur dan ditimpa pemberat berupa batu yang diisi di dalam goni.

Aksi tindak pidana keji tersebut terjadi di Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan jasad korban baru ditemukan satu bulan kemudian, tepatnya pada Selasa 27 November 2018 silam, sekira pukul 17.15 WIB.

Adapun yang menjadi korbannya adalah Afri Winata Tarigan (27). Polsek Patumbak yang melakukan penyelidikan sebelumnya telah menangkap satu dari dua pelaku.

Kedua pelaku diketahui merupakan abang beradik kandung yang sudah berpencar melarikan diri.

Pelaku yang lebih dulu ditangkap yakni Wira Dharma alias Uweng yang melarikan diri ke Jalan Garu I, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, satu minggu setelah penemuan jasad korban.

Kanitreskrim Polsek Patumbak, Iptu M. Yusuf Dabutar mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku lagi yang merupakan adik dari pelaku Wira Dharma alias Uweng.

Baca Juga : Pamit Mancing, Warga Patumbak Tak Kembali Semalaman, Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai

Setelah tujuh tahun ke sana ke mari bersembunyi dan sudah menjadi DPO polisi, pelaku Hasbul Khair alias Abul (35) akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku Abul ditangkap saat berada di belakang rumahnya di Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Jumat (22/7/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

“Kita mendapat informasi bahwa pelaku baru saja kembali ke rumahnya dari Kabanjahe, Tanah Karo. Kemudian kita langsung menuju ke lokasi,” kata Yusuf kepada Medan Pos, Sabtu (24/7/2025) siang.

“Saat akan mau ditangkap pelaku sedang duduk-duduk sambil ngecak sabu dan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah gunting yang sudah ditajamkan sambil mengarahkan kepada petugas dan hampir melukai anggota,” tambahnya.

Mendapat perlawanan yang membahayakan dari pelaku, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke RS Bhayangkara guna mengobati luka tembak.

Selain gunting, petugas juga mengamankan barang bukti tiga paket besar sabu milik tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka melakukan pembunuhan dengan cara membalut korban dengan seprai lalu diikat menggunakan kawat. Selanjutnya, pada subuh hari tersangka membuang korban ke dalam sumur bekas dan ditimpa menggunakan goni berisi batu agar mayat korban tidak mengambang,” ungkapnya.

Dikatakan Yusuf, selama tujuh tahun pelariannya, tersangka Abul mengaku melarikan diri ke daerah Kota Palembang bekerja serabutan.

“Kemungkinan dia (tersangka) berpikir dan merasa kasus pembunuhan tersebut telah aman. Kemudian dia pulang ke rumah dan kadang ke daerah Kabanjahe guna menghilangkan jejak,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan