Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Berebut Lahan Jaga Malam, Bentrokan di Pasar Deli Serdang Berakhir dengan Pembacokan

Berebut Lahan Jaga Malam, Bentrokan di Pasar Deli Serdang Berakhir dengan Pembacokan

Persaingan untuk mendapatkan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar Deli Serdang berubah menjadi tragedi berdarah.

Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL (48), yang menjadi tersangka utama dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang warga.

Pelaku diamankan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan WR. Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam.

Kejadian bermula pada Minggu pagi, 15 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar Pajak Ikan Deli Mas, Jalan Tengku Raja Muda, Kelurahan Lubuk Pakam I/II.

Baca Juga : Polsek Medan Tembung Amankan Pemuda Pelaku Pemalakan Penjaga Warung

Korban yang diketahui bernama Dedy Kurniawan Putra mengalami luka serius setelah dibacok oleh pelaku yang dikenal dengan nama lain, Heru alias Pak Edi.

Akibat serangan itu, jari telunjuk kiri korban putus, dan ia segera dilarikan ke RSU Amri Tambunan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Menurut keterangan polisi, insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait wilayah kerja sebagai penjaga malam.

Diduga keduanya saling klaim dan bersaing untuk menguasai wilayah pengamanan malam hari di sekitar pasar. Ketegangan yang tak terselesaikan secara damai akhirnya memuncak menjadi aksi kekerasan fisik.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Pidum Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan cepat.

Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat kejadian.

Alat tersebut menjadi bukti penting dalam pengusutan perkara penganiayaan berat ini.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada pimpinan,” tegas Kompol Risqi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan serta mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan