JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Eks Kepala BKD Langkat dalam Kasus Suap PPPK
Medan – Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Defari, dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, dalam persidangan pada Jumat, 11 Juli 2025 malam . Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan alternatif dari JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Direktur LBH, Irvan Saputra, menyatakan bahwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 merupakan extraordinary crime yang merugikan ratusan guru honorer. LBH mendesak agar keempat terdakwa lain yang telah dinyatakan bersalah segera diberhentikan serta mendorong JPU Kejati Sumut segera mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Eka Syahputra .
Baca juga : Cekcok Perbatasan Memanas, Thailand Usir Dubes Kamboja dan Tarik Dubesnya
Empat terdakwa lainnya Kadis Pendidikan Langkat, Kasi SD, serta dua kepala sekolah telah dijatuhi hukuman antara 1,5 hingga 3 tahun penjara dan denda puluhan hingga ratusan juta rupiah, atas dugaan korupsi penerimaan suap dalam rekrutmen PPPK . LBH menilai tuntutan JPU yang ringan tidak sebanding dengan dampak korupsi yang terjadi, sehingga perlu ada penegakan hukum yang lebih tegas.
Hingga berita diturunkan, JPU Kejati Sumut belum mengeluarkan keterangan resmi terkait pengajuan kasasi, namun LBH memastikan langkah hukum tersebut merupakan respons terhadap putusan bebas yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Defari.
Eka sebelumnya dibebaskan dari semua dakwaan oleh majelis hakim karena dinilai tidak terbukti menerima suap dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.
Hal ini disampaikan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Husairi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (24/7/2025).
“JPU telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap yang bersangkutan dalam perkara korupsi PPPK Langkat tahun 2023,” ujarnya.
Putusan Hakim Tidak Sesuai dengan Tuntutan JPU
Husairi menyatakan bahwa pihak jaksa tidak sependapat dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M. Nazir. Karena itu, JPU telah resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu.
“Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan kami, di mana terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tambahnya.
Menurut JPU, Eka Syahputra dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






