Pemerintah Siapkan Kebijakan Satu Harga untuk LPG 3 Kg
Pemerintah tengah mengkaji rencana penetapan harga elpiji 3 kilogram dalam satu harga. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah penyimpangan harga sekaligus memastikan subsidi dapat tepat sasaran bagi masyarakat.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Bahlil mengatakan saat ini praktik penyelewengan masih marak terjadi, mulai dari pemindahan isi tabung ke wadah non-subsidi hingga permainan harga di tingkat pengecer. Ia menjelaskan, melalui rencana ini, pemerintah berharap tidak ada lagi celah untuk praktik-praktik tersebut.
Selama ini, pemerintah telah mengalokasikan subsidi elpiji 3 kg sebesar Rp 80 hingga Rp 87 triliun per tahun, tetapi nyatanya tidak semua subsidi tersebut tepat sasaran dan sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Berapa Kisarannya?
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan untuk kisaran satu harga elpiji atau LPG 3 Kg sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Nantinya, kebijakan ini akan berlaku secara nasional.
“Harga LPG satu harga ditentukan pemerintah pusat. Kalau tiap daerah tetapkan sendiri, harga bisa beda-beda, ini yang ingin kita hindari,” kata dia saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat, 4 Juli 2025.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini ditujukan khusus untuk membantu rumah tangga kurang mampu agar bisa memperoleh energi dengan harga yang terjangkau dan merata. Namun, ia juga mengakui bahwa pengawasan di lapangan, terutama pada tingkat pengecer, masih menjadi kendala utama.
Yuliot melanjutkan mekanisme pengawasan akan mengikuti pola yang diterapkan pada bahan bakar minyak (BBM) satu harga yang selama ini diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Untuk LPG, sistem pengawasan tersebut masih dalam proses penyusunan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin niat baik memberikan harga yang adil justru gagal dirasakan masyarakat akibat lemahnya pengawasan.
Baca juga : Menteri ESDM Berencana Wajibkan Distributor LPG 3 Kg Miliki Timbangan
Pengawasan Penetapan Harga
Dinukil dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuliot menyampaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan LPG satu harga masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah, terutama dalam pengawasan di tingkat pengecer.
Jika merujuk pada pelaksanaan kebijakan BBM satu harga, pengawasan dilakukan oleh BPH Migas. Namun, untuk LPG satu harga, mekanisme pengawasannya masih dalam tahap perumusan.
Pejabat terkait mengingatkan agar di lapangan kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni memberikan keadilan dan harga yang wajar bagi masyarakat. Ia juga mengakui bahwa masih ada sejumlah daerah yang belum terjangkau LPG dan masih mengandalkan minyak tanah sebagai bahan bakar utama.
Oleh sebab itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatasi permasalahan tersebut di masa mendatang.
Mekanisme Penetapan Harga
Ihwal pemberlakuan LPG satu harga ini disampaikan Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta pada 2 Juli 2025. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengungkapkan rencananya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pemerintah pada 2026 mendatang melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, serta penetapan harga LPG tabung 3 kilogram, sementara Perpres Nomor 38 Tahun 2019 mengatur hal serupa untuk LPG yang digunakan oleh kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.
Selain itu, Bahlil menambahkan di lapangan adanya ketimpangan dalam distribusi subsidi LPG subsidi. Kelompok masyarakat mampu justru lebih banyak menikmati subsidi tersebut, sementara konsumen kurang mampu harus menghadapi harga jual yang tinggi di tingkat pengecer. Ia mengingatkan bahwa jika harga di lapangan terus meningkat, maka upaya pemerintah untuk meringankan beban rakyat tidak akan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Sementara itu, pada 2026, Kementerian ESDM mengajukan kuota subsidi elpiji 3 kg sebesar 8,31 juta metrik ton. Pemerintah berencana menyalurkan subsidi tersebut melalui skema selisih harga, serupa dengan mekanisme subsidi yang diterapkan pada minyak tanah.






