Warga Pertanyakan Transparansi Dana Desa di Gunung Pane Sipispis
Penggunaan dan pengelolaan Dana Desa di Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga tidak transparan. Padahal, dana tersebut bertujuan untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting.
Sebagai bentuk keterbukaan, pemerintah desa semestinya memasang banner informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di kantor desa. Banner ini berfungsi sebagai media transparansi agar masyarakat mengetahui penggunaan dana secara rinci.
Namun berdasarkan pantauan beberapa hari terakhir, di kantor Desa Gunung Pane tidak ditemukan banner APBDes seperti yang diharapkan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga. Mereka merasa kesulitan mendapatkan informasi terkait alokasi dan realisasi Dana Desa.
Baca juga : Pencairan Dana Desa 2025 di Toba Terhambat, SDM Minim Jadi Masalah Utama
Ketiadaan banner tersebut memunculkan dugaan bahwa Kepala Desa Gunung Pane, Zulahmad Lubis, sengaja tidak menampilkannya agar masyarakat tidak mengetahui secara detail penggunaan anggaran desa. Hal ini juga dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Untuk mengonfirmasi hal ini, wartawan telah mencoba menghubungi Zulahmad Lubis melalui pesan WhatsApp pada Minggu (13/7/2025). Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa agar pembangunan di desa bisa berjalan sesuai kebutuhan dan harapan warga. Pihak berwenang juga diminta turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.






