Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Geledah Rumah Topan Ginting, KPK Temukan Dua Senpi dan Uang Tunai Rp2,8 Miliar

Geledah Rumah Topan Ginting, KPK Temukan Dua Senpi dan Uang Tunai Rp2,8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Topan Ginting, salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (2/7/2025), tim penyidik KPK menemukan dua pucuk senjata api serta uang tunai senilai Rp2,8 miliar yang disimpan dalam beberapa tempat berbeda di kediaman tersangka.

Temuan ini menambah daftar barang bukti yang saat ini tengah dikumpulkan penyidik untuk mengungkap aliran dana serta dugaan praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak lain.

KPK menemukan dua senjata api (senpi) dan uang tunai senilai Rp2,8 miliar dari penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor dan Rumah Topan Obaja Putra Ginting.

Humas KPK RI Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan dua senpi beserta sejumlah amunisi dan uang tunai ditemukan dari hasil penggeledahan di Medan.

“Benar (ditemukan dua senpi, amunisi dan uang Rp2,8 miliar),” ujarnya ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (2/7/2025) malam.

Namun, Budi hingga kini belum merespons ketika ditanya sejumlah barang bukti tersebut ditemukan pada proses penggeledahan yang mana.

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat pada dua hari ini yakni 1-2 Juli 2025 di Kota Medan. Ketiganya yakni Kantor Utama Dinas PUPR Sumut, Kantor PUPR di Jalan Busi Medan dan yang terbaru hari ini, rumah Topan Ginting di Perumahan Royal Sumatera.

KPK menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk dua senjata api dan uang tunai Rp2,8 miliar, akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul serta kaitannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Lembaga antirasuah itu juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi tambahan guna memperkuat pembuktian kasus. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini secara transparan dan profesional,” ujar juru bicara KPK. Hingga kini, Topan Ginting masih berstatus tersangka dan proses hukum terhadapnya terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Wanita Pengendara Motor Dibacok Begal di Binjai Timur, Polisi Buru Pelaku

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan