Pemkab Toba Jamin Honorer Aman, Skema Outsourcing Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Kabupaten Toba menegaskan tidak akan melakukan pemberhentian terhadap tenaga honorer yang masih aktif bekerja. Langkah antisipatif kini sedang disiapkan dengan skema pengalihan status menjadi tenaga outsourcing, demi menjamin keberlangsungan tugas-tugas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dibaca Juga : Harga Kelapa Anjlok di Toba, Senyum Lebar Ibu Rumah Tangga dan Pedagang Lokal
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba, Dicky Tampubolon, menyampaikan bahwa saat ini jumlah tenaga honorer tersisa sekitar 200 orang. Jumlah tersebut menurun signifikan dari total sebelumnya yang mencapai 1.100 orang, seiring proses pengangkatan ASN tahun 2024-2025.
“Untuk 200 orang tenaga honorer sudah dilakukan pembahasan untuk memenuhi tenaga yang dibutuhkan beberapa OPD melalui outsourcing,” ujar Dicky, Selasa (1/7/2025).
Dicky menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap OPD mana saja yang memang benar-benar membutuhkan tambahan tenaga. Fokus utamanya adalah posisi yang tidak dapat diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena keterbatasan jumlah maupun kompetensi.
“Kepada setiap OPD yang ada di Kabupaten Toba kita telah sampaikan agar memberikan data kebutuhan tenaga outsourcing,” lanjutnya.
Menurut Dicky, setelah seluruh data kebutuhan dikumpulkan, pihaknya akan melakukan kalkulasi berdasarkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Toba.
“Sebab pertimbangan anggaran akan menjadi penentu berapa yang akan kita akomodir sehingga seluruh honorer dapat diserap,” ucapnya.
Adapun tenaga honorer yang paling banyak tersebar di OPD dengan cakupan pelayanan hingga ke desa-desa, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dibaca Juga : 21 Personel Polres Tapteng Naik Pangkat di Momen HUT Bhayangkara, Semangat Baru untuk Pelayanan
Dengan rencana ini, Pemkab Toba berharap seluruh tenaga honorer tetap dapat diberdayakan secara optimal, tanpa menyalahi ketentuan pemerintah pusat terkait penghapusan honorer.






