MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Dedi Iskandar Ada Dampak Positif dan Negatif
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan jadwal Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dari Pemilu Daerah (Pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Sumatera Utara, Dedi Iskandar.
Dibaca Juga : OTT KPK di Mandailing Natal Kantor PT Dalihan Natolu Grup Disegel, Siapa Dalang di Balik Perusahaan Ini?
Ditemui saat kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan di Desa Kualaberingin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (27/6/2025) sore, Dedi menyebut putusan tersebut membawa implikasi yang tidak sedikit.
“Keputusan MK itu tentu akan memberikan pengaruh atau dampak. Ada sisi keuntungan dan kerugian, tergantung dari aspek mana kita melihatnya,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurut Dedi, salah satu dampak positif dari putusan ini adalah potensi perpanjangan masa jabatan legislatif daerah, termasuk dirinya sebagai anggota DPRD.
“Kalau dilihat dari masa jabatan, ini bisa membuat periodesasi kami lebih panjang, bisa sampai dua tahun,” ucapnya.
Namun, ia juga mengakui adanya sisi kerugian, terutama bagi politisi daerah yang ingin maju ke tingkat nasional. Dengan adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah, maka mereka harus mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
“Jika ingin ‘naik kelas’, tentu harus mengundurkan diri karena pemilihannya berbeda waktu. Bisa berselisih dua hingga dua setengah tahun,” kata Ketua DPD Pujakesuma Labura tersebut.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa selama ini politisi tingkat pusat sering kali mendapat dukungan dari tandem mereka di daerah untuk meraup suara. Dengan pemisahan jadwal ini, strategi tersebut tidak lagi bisa diterapkan.
“Artinya, dengan keputusan MK ini, mereka yang bertarung di pemilu nasional harus berjuang sendiri,” tutur anggota Komisi B DPRD Sumut tersebut.
Menutup keterangannya, Bendahara PW Al Jam’iyatul Washliyah Sumut ini menekankan bahwa pandangannya bersifat pribadi. Ia menunggu adanya penjelasan teknis lebih lanjut dari lembaga terkait pasca putusan MK tersebut.
Dibaca Juga : KPK Amankan 6 Orang di Mandailing Natal, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Menggurita
“Tentu akan ada aturan turunan yang akan mengatur lebih rinci. Kita tunggu bagaimana implementasinya nanti,” ujarnya mengakhirinya. (






