BPJS Kesehatan Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI, Ini Alasannya
BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait kabar penonaktifan 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kepala Humas BPJS Kesehatan Indonesia, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
Dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025), Rizzky menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Hanya peserta yang masuk kategori miskin dan rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan iuran.
Lebih lanjut, peserta yang mengalami kondisi darurat, mengancam nyawa, atau menderita penyakit kronis tetap bisa mengajukan reaktivasi kepesertaan. Langkah ini dilakukan agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Anti-Korupsi Tolak Segala Bentuk Gratifikasi!
Rizzky menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Keduanya mengatur penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk berbagai program bantuan, termasuk PBI.
“Sejak Mei 2025, data peserta PBI mengacu pada data tunggal sosial dan ekonomi nasional. Jadi, jika nama seseorang tidak tercantum dalam basis data tersebut, otomatis ia dinonaktifkan dari program,” ujarnya.
BPJS Kesehatan mendorong masyarakat yang merasa berhak namun dinonaktifkan untuk segera melapor dan memperbarui data melalui dinas sosial setempat agar dapat diverifikasi ulang.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat akurasi dan ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan iuran JKN kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.






