Cedera Kerja? Ini Syarat Dapat Program RTW dari BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang mengalami cedera akibat kecelakaan kerja kini tidak perlu khawatir kehilangan masa depan. BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Program Return To Work (RTW) sebagai solusi rehabilitasi menyeluruh bagi pekerja yang mengalami kecacatan akibat kerja. Program ini dirancang agar pekerja dapat kembali produktif, baik di tempat kerja lama maupun pada bidang lain yang sesuai dengan kondisi barunya.
Baca juga : Ketua Komisi I LSF: Biaya Sensor Film Setara Secangkir Kopi
RTW melibatkan serangkaian layanan mulai dari pengobatan medis, rehabilitasi fisik dan psikososial, pelatihan kerja, hingga pendampingan kembali bekerja. Program ini diberikan secara gratis kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan risiko kecacatan.
Untuk mengikuti program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain: peserta terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, mengalami cedera atau penyakit akibat kerja, serta mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat medis. Selain itu, peserta juga harus bersedia mengikuti seluruh tahapan rehabilitasi yang telah ditetapkan.
Melalui program RTW, BPJS Ketenagakerjaan berharap para penyintas kecelakaan kerja tetap memiliki masa depan yang layak dan kesempatan untuk kembali berdaya di dunia kerja.
BPJS Ketenagakerjaan cabang Binjai menjelaskan syarat pekerja yang bisa mendapatkan Return To Work (RTW). Syaratnya adalah pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan tertib membayar iuran serta tidak menunggak.
“RTW adalah program pendampingan di masa penyembuhan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Syarifah, Senin (23/6/2025).
Pemberian RTW sendiri telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua pekerja, yakni Agil Pangestu, karyawan PT Serbajadi Sejahtera dan Erwin, karyawan PT ABC Hardware Industry. Keduanya mendapat bantuan tangan palsu robotik.
Pemberian tangan palsu robotik kepada dua pekerja ini tanpa dikenakan biaya apapun.
BPJS berharap dengan adanya tangan palsu tersebut, pekerja dapat tetap bekerja dan menghidupi keluarganya, serta mencegah timbulnya kemiskinan baru.






