Rp50,9 Miliar PAD Diduga Bocor, Kejari Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas
Pansus II PAD, DPRD Deli Serdang sudah resmi melaporkan pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merugikan negara mencapai 50,9 Milyar rupiah. Tim menilai ada unsur kesengajaan dilakukan.
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Wilson Tarigan menyebutkan, temuan dugaan kebocoran PAD Pemkab Deli Serdang terjadi mulai dari, bangunan tak berizin, izin yang tak sesuai, PBG tidak ada, NJOP PBB yang Tek sesuai serta banyak temuan lainnya.
“Dokumen laporan yang diserahkan pada Kejari Deli Serdang langsung itu diharapkan ditindak lanjuti,” ucap Kuzu,Minggu 22/6/2025.
Baca Juga : Bejat! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Diduga Cabuli Anak Asuh, Diamankan Polisi
Sebelumnya menurut Ketua Tim Pansus PAD II DPRD Deli Serdang Dr Misnan Aljawi SH MH menyebutkan bahwa ada 20 dari 27 perusahaan yang sudah Tim Pansus panggil dan estimasi hasilnya 50,9 Milyar Negara dirugikan.
“Ada 20 perusahaan yang kami panggil,untuk 7 perusahaan lagi belum datang. Setelah kami periksa dan total estimasi kerugian negara mencapai 50,9 Milyar. Itu sesuai dengan dokumen yang kami serahkan pada Kejari Deli Serdang,” ungkap Misnan.
Anggota DPRD melaporkan kasus kebocoran PAD yang merugikan Negara itu ke Kejaksaan karena sudah dilakukan pembinaan pada perusahaan memberikan rekomendasi pada Pemkab sesuai aturan yang ada untuk ditindak tapi tak direalisasikan oleh Pemkab Deli Serdang.
“Sudah kita kasi rekomendasi pada Pemkab agar temuan itu ditindak lanjuti karena merugikan negara. Tapi pemkab tak hiraukan. Untuk itu DPRD Deli Serdang meminta kerjasama Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera mengaudit perusahaan perusahaan dan dinas terkait berdasarkan temuan yang kita laporkan,” pinta Misnan.
Merespon laporan dari Anggota DPRD, Kejari Deli Serdang M Jeffry sangat positif pengaduan itu dan meyakini akan segera melakukan pendalaman.
“Kami merespon positif laporan itu dan segera kita dalami, ini didalami untuk mengetahui apakah kelalaian atau ada niat jahat disitu. Kalau nanti ada temuan dari hasil pendalaman tentu Kejaksaan tak sungkan melakukan tindakan hukum,” tegas Kejari Deli Serdang.
Pihak Pansus PAD II DPRD Deli Serdang berkomitmen membantu Pemkab Deli Serdang dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah agar pembangunan dan kemajuan Kabupaten Deli Serdang dapat terealisasi sesuai harapan.
Namun persepsi ini malah tak disikapi oleh Pemkab Deli Serdang. Ini menimbulkan asumsi dan kecurigaan ada yang tidak beres dengan hal ini dan potensi merugikan negara.
Artinya peran ketegasan dari Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan dalam mendapatkan target PAD diragukan.
Rekomendasi penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan tak bayar pajak, melakukan manipulasi data tidak ditindak.






