Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pasangan Suami Istri Nekat Gelapkan 80 Tabung Elpiji, Kini Terancam 2 Tahun Penjara

Pasangan Suami Istri Nekat Gelapkan 80 Tabung Elpiji, Kini Terancam 2 Tahun Penjara

Pasangan suami istri, Een Suhendra dan Nuraida Harahap, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga menggelapkan 80 tabung gas elpiji 3 kilogram milik seorang pengecer.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/6/2025) sore.

Baca Juga : Sidang Tuntutan Tiromsi Sitanggang Ditunda Lagi, Terdakwa Didakwa Bunuh Suami demi Klaim Asuransi

Dalam sidang, JPU Nalom Tatar P. Hutajulu menyatakan bahwa kedua terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Nalom saat membacakan tuntutan.

Baca Juga : Tampang Putra Berulang Kali Mencuri di Toko DIY Thamrin Plaza, Akhirnya Ditangkap dan Ditembak Kakinya

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan adalah kerugian yang dialami saksi korban, Nurlina, mencapai sekitar Rp13 juta.

Namun, terdapat juga hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.

Kasus ini bermula saat korban, Nurlina, menyerahkan 80 tabung gas elpiji 3 kg kosong kepada terdakwa untuk diisi ulang.

Namun, tabung tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setelah mendatangi rumah terdakwa di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum III, korban tidak menemukan mereka di tempat, hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan