Analisasumut.com
Beranda AKTUAL DLHK Sumut Eksekusi 2.000 Batang Sawit Ilegal di Langkat

DLHK Sumut Eksekusi 2.000 Batang Sawit Ilegal di Langkat

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara melakukan eksekusi terhadap sekitar 2.000 batang pohon kelapa sawit ilegal di Kabupaten Langkat.

Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya perambahan lahan di kawasan hutan lindung. Pengrusakan dilakukan dengan menebang dan menyingkirkan tanaman sawit yang ditanam tanpa izin. Petugas juga memasang rambu peringatan serta menandai area sebagai upaya pemulihan hutan.

DLHK menyatakan tindakan tegas ini bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah alih fungsi hutan secara ilegal. Selain itu, mereka akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi sebanyak 2.000 batang pohon sawit ilegal yang berada di wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah, Desa Kwala Serapuh, Kabupaten Langkat.

Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/6/2025), mengatakan eksekusi dilakukan bersama masyarakat sebagai bentuk tindak lanjut atas perambahan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm).

“Kami bersama masyarakat telah mengeksekusi sekitar 2.000 batang sawit. Lahan tersebut akan segera direhabilitasi dengan tanaman yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Yuliani.

Baca juga : Pria di Jambi Buang Kopi Sianida ke Toilet Usai Bunuh Pacar Sesama Jenis

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat tugas Nomor 000.1.5/3219/DISLHK-PHPS/VI/2025, dengan luasan kawasan yang telah dirambah sawit mencapai sekitar 60 hektare.

“Untuk wilayah pesisir pantai, kami rencanakan menggantinya dengan tanaman seperti aren dan kelapa pandan yang memiliki nilai ekonomi dan ekologis,” katanya.

Menurut Yuliani, perambahan tersebut terungkap setelah pihak KTH Nipah melaporkan adanya oknum berinisial J yang diduga melakukan penanaman sawit secara ilegal di kawasan hutan kelola mereka.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menguasai kawasan hutan tanpa izin. Jika ada yang mengklaim lahan tersebut miliknya, silakan datang ke DLHK Sumut dengan membawa seluruh dokumen kepemilikan yang sah,” ucapnya.

Staf Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut, Maulana Gultom, menyambut baik langkah tegas tersebut dan mengecam segala bentuk perambahan kawasan hutan, termasuk di area perhutanan sosial.

“Sudah lama masyarakat KTH Nipah berjuang melawan perambahan. Kini mereka mendapat dukungan konkret. Ini harus menjadi contoh bagi wilayah lain yang mengalami hal serupa,” katanya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan