Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Komplotan Curanmor Diringkus Polres Tanah Karo, Enam Ditangkap, Satu Pelaku Dilumpuhkan

Komplotan Curanmor Diringkus Polres Tanah Karo, Enam Ditangkap, Satu Pelaku Dilumpuhkan

Polres Tanah Karo bertindak tegas terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasi gabungan Satreskrim dan Polsek Berastagi, enam tersangka jaringan curanmor lintas wilayah berhasil diringkus, dan satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap.

Konferensi pers digelar di Aula Pur Pur Sage, Mapolres Tanah Karo pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, dipimpin Wakapolres Kompol Zulham, S.H., S.Kom., M.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H., dan Kasi Humas Iptu P. Maha.

“Pengungkapan ini hasil kerja keras tim yang menindaklanjuti laporan masyarakat. Para pelaku adalah bagian dari jaringan curanmor antarwilayah,” ujar Kompol Zulham.

Adapun Kronologi Penangkapan pada kasus pertama terjadi di Berastagi pada 5 Juni 2025. Korban Kadri Wibowo kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5413 JAF.

Tersangka CT dan GS (36) ditangkap, berikut barang bukti sepeda motor dan kunci T.Kasus kedua terjadi pada 10 Juni 2025 di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek.

Korban Mutiara br Perangin-angin (46) kehilangan truk colt diesel BK 9430 TE. Pelaku DWU (50) ditangkap di Pancur Batu.

Baca Juga : Digerebek Saat Pesta Sabu, Dua Pria di Karo Ditangkap di Rumah Kosong

Dua rekannya melarikan diri dan kini masuk DPO.Salah satu tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Barang bukti yang disita berupa enam unit sepeda motor, satu unit truk colt diesel, serta kunci T.

Polres Tanah Karo menegaskan tak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus kejar dan tindak tegas para pelaku kejahatan. Tak ada tempat bagi mereka di Karo,” tegas AKP Rasmaju Tarigan menambahkan supaya masyarakat diminta tetap waspada dan aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan