Bongkar Toko Ponsel Tengah Malam, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Setelah Sebulan Buron
Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus resmi menjalin kerja sama dengan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) untuk memperkuat layanan mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa.
Baca juga : Komisi III DPRD Medan Minta NPWP Hiburan di Hotel Grand Central Dipisah
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Ruang Media Center PN Medan, dipimpin langsung oleh Ketua PN Medan, Jon Sarman Saragih, bersama Kepala IMAC Medan, Dr. Deni A. Purba. Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara perdata melalui jalur non-litigasi, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan yang cepat, efisien, dan profesional melalui mekanisme mediasi dan arbitrase yang terakreditasi.
Seorang pria berinisial AN, 37 tahun diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Padangsidimpuan karena diduga membobol sebuah toko ponsel di Kota Padangsidimpuan, Jumat (13/6/2025).
Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan polisi nomor LP/B/215/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan, tertanggal 5 Mei 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pemilik toko, Tina Mulyana Manullang, 36 tahun, warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Tina mengaku tokonya, Queen Cell, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, dibobol maling. Barang-barang berharga seperti HP, tablet, dan uang tunai raib. Korban mendapati engsel pintu toko dalam keadaan rusak, dan setelah diperiksa, sejumlah barang telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob akhirnya berhasil menangkap pelaku AN, warga Jalan Sutan Panindoan, Kelurahan Wek I, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu unit tablet merek Itel warna silver yang diduga hasil curian dari toko korban.
“Benar, pelaku berinisial AN kemarin diamankan oleh personel Satreskrim beserta barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, K. Sinaga, Senin (16/6/2025).
K Sinaga menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga tengah memburu kemungkinan adanya pelaku lain dan barang bukti tambahan.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.






