Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 100 Hektare Lahan HGU Dikuasai Penggarap, PTPN I Disorot Gagal Amankan Aset

100 Hektare Lahan HGU Dikuasai Penggarap, PTPN I Disorot Gagal Amankan Aset

PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 1 (PTPN1 Reg 1) dinilai gagal menjaga aset negara berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan dianggap tidak amanah dalam pengelolaannya.

Indikasi ini muncul seiring dikuasainya lahan hampir 100 hektare di Kebun Tanjung Jati, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, oleh kelompok penggarap selama bertahun-tahun.

Kritik tajam disampaikan Ketua Umum DPP LSM NGO Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (Sampan RI), Aspin Sitorus, Jumat (13/5/2025), yang menyebut lemahnya kontrol dari pihak PTPN membuka celah bagi praktik manipulatif.

Baca Juga : Guru di Deli Serdang Diskors Dinas Pendidikan Deli Serdang Akibat Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi

“Kasus penjarahan HGU oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menunjukkan bahwa PTPN tidak sepenuhnya dapat mengontrol dan menjaga asetnya,” ujar Aspin.

Menurut Aspin, lemahnya pengawasan dan pengelolaan menyebabkan lahan HGU yang seharusnya menjadi aset penting negara menjadi rentan dikuasai pihak lain.

“Ada upaya pihak lain untuk menguasai lahan HGU dengan cara manipulatif sehingga membuat PTPN kesulitan mempertahankan asetnya,” ucapnya.

Baca Juga : Ruko Ilegal di Lahan Eks PTPN Deli Serdang Disorot, Proyek Tetap Jalan Meski Tak Berizin

Ia menilai bahwa PTPN tengah menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari sengketa lahan, penjarahan, dugaan kelalaian internal, hingga praktik-praktik pihak luar yang mencoba mengambil keuntungan.

“PTPN1 Reg 1 perlu lebih tegas dalam menjaga asetnya dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa lahan dan mencegah upaya manipulatif,” tuturnya.

Aspin mendesak agar PTPN1 segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengelolaan aset HGU guna menghindari kerugian negara yang lebih besar dan memastikan lahan tetap dalam kontrol yang sah. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan